Sidang Wire Rope PT BPI Buka Pertanyaan Besar: Pelanggaran Administratif atau Tindak Pidana?

Berita, Hukum318 Dilihat

SURABAYA – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memasuki babak penting. Keterangan ahli hukum pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/10/2026), memunculkan pertanyaan mendasar: apakah persoalan yang didakwakan benar merupakan tindak pidana atau masih berada dalam ranah administratif.

Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, dalam keterangannya menjelaskan bahwa hukum pidana tidak selalu menjadi instrumen pertama ketika terjadi pelanggaran terhadap suatu ketentuan.

Menurutnya, sebuah persoalan hukum dapat terlebih dahulu masuk dalam ranah perdata maupun administrasi sebelum kemudian diuji apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir ketika instrumen hukum lainnya dinilai tidak lagi efektif.

“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.

Fakta SNI dari Pemasok Terungkap

Keterangan ahli tersebut menjadi relevan dengan fakta yang sebelumnya muncul dalam persidangan. Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).

Menurut Andre, berdasarkan pengetahuannya, wire rope yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” ujar Andre dalam persidangan sebelumnya.

Sementara dalam surat dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua pemasok tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Namun, jaksa mendalilkan wire rope tersebut kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Sementara PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI atas kedua merek tersebut.

Persoalan itu kemudian berkembang. Perkara tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya sertifikasi SNI, tetapi juga berkaitan dengan penggunaan merek, asal barang serta kewajiban pelaku usaha.

Ahli: Sanksi Administratif Berbeda dengan Pidana

Sholehuddin juga menguraikan konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.

Menurutnya, sejumlah aturan pada dasarnya mengatur persoalan administratif, namun kemudian dilengkapi ancaman pidana sebagai instrumen untuk memastikan kepatuhan.

Ia mencontohkan aturan di bidang perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.

“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” katanya.

Ia menambahkan, pelanggaran administratif memiliki bentuk sanksi yang berbeda dengan sanksi pidana.

“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” ujarnya.

Keterangan ahli tersebut membuat perkara wire rope PT BPI memasuki persoalan yang lebih mendasar. Majelis hakim nantinya harus menilai apakah dugaan ketidaksesuaian terkait produk dan sertifikasi tersebut telah memenuhi karakter tindak pidana atau masih memiliki ruang dalam mekanisme administratif.

Kuasa Hukum Soroti Perubahan Aturan Pidana

Kuasa hukum Santoso Utomo Tjioe, Edward Raimond, dalam persidangan juga menyinggung perubahan ketentuan pidana setelah perbuatan yang didakwakan terjadi.

Edward menyebut perbuatan dalam dakwaan terjadi pada 17 September 2025. Sementara perubahan ketentuan pidana mulai berlaku pada Januari 2026.

Ia kemudian menanyakan penerapan Pasal 3 KUHP Nasional yang mengatur penggunaan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Sholehuddin menjelaskan bahwa apabila perkara belum diputus, maka aturan lama dan aturan baru perlu dibandingkan untuk menentukan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa.

“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” jelasnya.

Menurut Sholehuddin, perkembangan hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Bahkan, penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan.

“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” katanya.

Ratusan Gulung Wire Rope Disita

Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Undang-Undang Perdagangan.

Dengan terungkapnya keterangan mengenai asal barang, sertifikasi SNI dan penggunaan merek, persidangan kini mengarah pada inti persoalan.

Bukan sekadar apakah terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan produk, tetapi apakah ketidaksesuaian tersebut secara hukum cukup untuk melahirkan pertanggungjawaban pidana atau justru terdapat mekanisme administratif yang semestinya lebih dahulu diperhitungkan.

Perdebatan tersebut kini menjadi salah satu titik penting yang akan diuji dalam proses persidangan Santoso Utomo Tjioe.@

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *