Surabaya – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar yang menjerat Hermanto Oerip kembali digelar di PN Surabaya, Kuasa hukum terdakwa Tis’at Afriyandi menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi. Rendi Airlangga, dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa), untuk memberikan pandangan hukum pidana, khususnya terkait perbedaan mendasar antara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Senin (30/3/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rendi menekankan bahwa pembuktian dalam hukum pidana harus melalui tahapan yang jelas dan terukur. Ia merujuk pada ketentuan terbaru, termasuk Pasal 37 dalam regulasi yang baru, yang menegaskan pentingnya proses pembuktian yang sistematis dan tidak sekadar asumsi.
Kuasa hukum Tis’at Afriyandi Hermanto Oerip dalam persidangan turut menyoroti prinsip-prinsip hukum pidana, khususnya terkait unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menanggapi hal tersebut, Rendi menjelaskan bahwa kedua delik tersebut memiliki perbedaan signifikan, baik dari sisi unsur maupun konstruksi hukumnya.
Menurutnya, dalam tindak pidana penipuan terdapat unsur keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. Namun, keuntungan tersebut tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya perbuatan melawan hukum yang jelas serta akibat yang ditimbulkan.
“Pembentuk undang-undang menekankan bahwa harus ada perbuatan melawan hukum yang konkret dan akibat nyata,” jelasnya.
Sementara itu, dalam penggelapan, fokus utamanya terletak pada penguasaan barang yang semula sah namun kemudian disalahgunakan. Oleh karena itu, keduanya tidak bisa disamakan dalam satu kerangka hukum yang sama.
Lebih lanjut, Rendi memaparkan bahwa dalam hukum pidana dikenal konsep sikap batin atau mens rea. Unsur ini mencakup kehendak dan pengetahuan pelaku saat melakukan perbuatan.
Ia menambahkan bahwa terdapat batasan dalam teori pengetahuan, terutama ketika terjadi kesesatan fakta. Hal ini menjadi penting untuk menentukan apakah seseorang benar-benar memiliki niat jahat atau tidak.
Dalam praktiknya, terdapat berbagai indikator untuk menilai unsur kesengajaan, termasuk dalam ranah administratif yang disebutnya memiliki banyak parameter guna mempermudah hakim dalam menilai suatu perbuatan pidana.
Contoh Kasus dan Prinsip Keadilan
Rendi juga memberikan ilustrasi terkait penawaran produk antara pihak A, B, dan C. Dalam skenario tersebut, apabila terbukti adanya persekongkolan antara A dan B, maka B tetap dapat dianggap sebagai korban apabila mengalami kerugian.
“Jika B dirugikan, maka ia berhak menuntut ganti rugi kepada A. Di sinilah prinsip kejujuran dan keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam sidang turut mempertanyakan adanya akibat material dari perbuatan yang didakwakan. Menanggapi hal tersebut, ahli menegaskan bahwa seluruh penilaian harus dikembalikan pada dasar-dasar pembuktian sesuai undang-undang.
Ia juga menekankan pentingnya membuktikan adanya kerja sama yang dilakukan secara sadar. Jika terdapat unsur persekongkolan, maka hal tersebut dapat dilihat dari latar belakang, tindakan, serta syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak.
“Kerja sama yang dilakukan secara sadar dan ikut serta menjadi bagian penting yang harus dibuktikan oleh JPU, termasuk unsur melawan hukum,” jelasnya.
Ketua majelis hakim Nurkholis dalam persidangan menyoroti adanya perbedaan aturan antara ketentuan lama dan yang baru. Dalam hal ini, Rendi menjelaskan bahwa dalam anatomi hukum, aturan baru dapat mengesampingkan yang lama, terutama jika memberikan keuntungan bagi terdakwa.
Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru yang menegaskan asas tersebut sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi terdakwa.
Di akhir keterangannya, Rendi menegaskan pentingnya membedakan antara ranah pidana dan perdata. Menurutnya, tidak semua perkara yang berkaitan dengan penggelapan otomatis masuk ke ranah pidana.
“Jika unsur pidananya tidak terpenuhi, maka penyelesaian dapat dialihkan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di ranah perdata,” pungkasnya. Tio














