Sidang Korupsi Dana Kompensasi Desa Sidokeler, Ahli Sebut Perintah Atasan Tak Otomatis Jadi Tindak Pidana Korupsi, Tapi…..

Terdakwa Mengaku Hanya Menjalankan Perintah

Berita, Hukum383 Dilihat

SURABAYA: Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kompensasi Desa Sidokeler, Kecamatan Paciran, Lamongan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (17/12/2025). Agendanya, mendengarkan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, sebagai ahli yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Sadjiono yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Ubhara Surabaya menjelaskan bahwa suatu perbuatan yang dilakukan berdasarkan perintah atasan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Namun demikian, menurutnya, perintah tersebut juga tidak otomatis menghapus unsur perbuatan melawan hukum.

“Jika seseorang melakukan perbuatan karena diperintah oleh pejabat yang berwenang, maka konteks pertanggungjawaban pidananya harus dilihat secara utuh. Akan tetapi, perintah tersebut tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan itu sendiri,” ujar Prof. Sadjiono di persidangan.

Keterangan ahli tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Moh. Saiful Bahri, serta mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar, Syafi’in. Keduanya didakwa terlibat dalam penyalahgunaan dana kompensasi desa yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD).

Usai mendengarkan keterangan ahli, sidang dilanjutkan dengan keterangan kedua terdakwa. Dalam keterangan itu terdakwa Syafi’in mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya berawal dari perintah Kepala Desa Sidokelar sebelumnya, Ahmad Zailani, yang menjabat pada periode 2013–2014. Ia menyebut bahwa dana kompensasi tersebut diterima ketika Ahmad Jaelani masih menjabat sebagai kepala desa, dan dirinya hanya menjalankan instruksi yang diberikan saat itu.

“Selama itu, uang kompensasi itu juga masuk ke rekening kepala desa pribadi dan itu sudah saya setorkan,” jelas Syafi’in.

Sementara itu kepala desa Sidokelar, Saiful Bahri menjelaskan dirinya menjabat sebagai kepala desa pada periode 2013 hingga 2018. Sebelumnya dijabat kepala desa kepada Imron, sebelum akhirnya pada 2018 diserahkan kembali kepadanya karena belum ada penjabat, yang kemudian diisi oleh Mulyono.

Saiful Bahri menerangkan bahwa saat menerima jabatan kepala desa, ia mengetahui adanya uang dari PT Sari Dumai Sejati. “Saya tahu uang tersebut dari PT saya terima karena Syafi’in menerangkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan bahwa dana tersebut masuk ke rekening pribadi, Bunga dari uang tersebut telah dikembalikan. Ia menyebut uang digunakan untuk kepentingan desa dan disimpan apabila ada warga yang menanyakan, termasuk rencana terkait BUMDes.

Namun, Saiful Bahri juga mengakui adanya penggunaan dana untuk kepentingan pribadi sementara sisanya digunakan untuk kegiatan desa. Ia menyebut telah membuat pembukuan sederhana sesuai penggunaan uang tersebut dan menegaskan dana Rp189 juta telah dikembalikan.

Sementara itu, saksi meringankan Muklis yang merupakan Plt Sekdes periode 2014 mengakui jika dirinya mengetahui langsung aliran dana Bagus Sugianto yang saat itu menjadi wakil ketua BPD sebesar Rp 400 juta lebih kompensasi jalan desa. “Setelah itu langsung saya berikan kepada terdakwa Syafi’in atas perintah Kades Ahmad Jaelani,” jelasnya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa Syafi’in bersama Moh. Saiful Bahri telah menyalahgunakan dana kompensasi sebesar Rp420 juta yang berasal dari PT Sari Dumai Sejati. Dana tersebut diberikan sebagai kompensasi atas penggunaan jalan desa untuk aktivitas perusahaan dan seharusnya disetorkan ke kas desa guna kepentingan pembangunan.

Dalam dakwaan bernomor PDS-09/LAMON/08/2025, jaksa menguraikan bahwa pada Maret 2014 dana kompensasi tersebut ditransfer ke rekening pribadi Syafi’in sebesar Rp380 juta. Sebelumnya, Rp40 juta telah digunakan untuk pembayaran pesangon sejumlah perangkat desa, termasuk Syafi’in sendiri.

Dana sebesar Rp380 juta itu kemudian disimpan di rekening pribadi Syafi’in selama hampir lima tahun. Selama periode tersebut, jaksa mengungkap bahwa Syafi’in memperoleh bunga bank sebesar Rp58 juta yang juga dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Pada Januari 2019, sisa dana kompensasi tersebut dipindahkan ke rekening pribadi Kepala Desa Moh. Saiful Bahri. Setelah pemindahan dana itu, barulah dibuat laporan penggunaan dana. Namun, laporan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun bukti pengeluaran yang sah sesuai ketentuan pengelolaan kuangan desa.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lamongan tertanggal 11 Juli 2025, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp382,3 juta.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Syafi’in melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Moh. Saiful Bahri dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (7/1/2026). “Sidang saya tutup dan ditunda hingga 2 minggu kedepan,” tutup Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana P. Oppusunggu. ( tom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *