Setubuhi Gadis Hingga Hamil, Marchel Dituntut 9 Tahun Penjara! Kuasa Hukum: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan, Suka Sama Suka, Keluarga Sudah Melamar! 

Hukum16 Dilihat

SURABAYA – Tim kuasa hukum terdakwa Marchel Wahyu Darmawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman sembilan tahun penjara tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Tim kuasa hukum  Iwan Sumartono,SE SH, MH, CLA , Isa Anshari Arif, SE, Ak, SH, M.Kn, CLA dan Suhartono, SH, CLA  dari Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Dirgantara (LBH PKD)  menilai konstruksi tuntutan jaksa terlalu jauh karena mengesankan adanya kekerasan, sementara fakta persidangan yang mereka ungkap menunjukkan hubungan Marchel dengan korban berlangsung atas dasar suka sama suka.

Marchel dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU Anggraini dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).

Dalam tuntutannya,  jaksa menyatakan terdakwa MARCHEL terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, persetubuhan dengan anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, JPU menyatakan Marchel terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan. Jaksa juga menyatakan tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar bagi terdakwa.

Namun, tim kuasa hukum Marchel yang diketuai Iwan Sumartono menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Tuntutan jaksa menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan. Pasal yang diterapkan juga tidak tepat.  Tidak ada kekerasan. Hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka,” tegas Iwan Sumarsono.

Menurut Iwan, salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan adalah Marchel dan korban pernah tinggal bersama selama kurang lebih tiga bulan di sebuah kos.

Fakta tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting yang harus dilihat secara utuh dalam perkara ini. Keberadaan korban dan terdakwa yang tinggal bersama dalam kurun waktu tersebut dinilai kuasa hukum menunjukkan adanya relasi dan hubungan yang berlangsung secara sukarela, bukan semata-mata seperti konstruksi kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.

“Fakta persidangan juga terungkap bahwa korban dan terdakwa pernah tinggal bersama selama sekitar tiga bulan di kos. Ini fakta yang harus dipertimbangkan. Kalau memang ada kekerasan seperti yang dikonstruksikan, tentu fakta-fakta lain dalam persidangan juga harus dilihat secara utuh,” jelasnya.

Iwan  juga menyampaikan bahwa pada akhirnya korban dijemput oleh ayahnya. Fakta tersebut, menurut dia, turut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang terungkap selama proses persidangan.

Selain itu, kuasa hukum laiannya  Suhartono, SH menuebut pihak keluarga Marchel juga  telah menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi keluarga korban untuk melamar korban secara resmi.

“Dalam fakta persidangan. Keluarga terdakwa juga sudah datang untuk melamar korban. Itu bentuk tanggung jawab dan iktikad baik keluarga terdakwa. Tetapi lamaran tersebut ditolak,” ungkap Iwan.

Kuasa hukum menilai rangkaian fakta tersebut tidak bisa dipisahkan begitu saja ketika jaksa menyusun tuntutan. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan terdakwa yang muncul di persidangan.

Di sisi lain, dalam surat tuntutannya, JPU mendasarkan pembuktian antara lain pada keterangan saksi dan Visum Et Repertum. Jaksa menyebut hasil pemeriksaan medis menemukan robekan lama pada selaput dara korban yang disebut sebagai tanda penetrasi.

JPU juga menyebut dua hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak masa depan korban. Sementara yang meringankan, terdakwa disebut bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan sembilan tahun tersebut, tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan. Mereka berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari sudut pandang penuntutan, tetapi mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Iwan menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim.

“Kami akan uraikan seluruh fakta persidangan dalam pledoi. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” pungkasnya. (Tom)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *