Setubuhi Gadis Hingga Hamil, Marchel Dituntut 9 Tahun! Kuasa Hukum: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan, Suka Sama Suka, Keluarga Sudah Melamar! 

Soroti Konstruksi Pasal 473

Hukum33 Dilihat

SURABAYA – Tim kuasa hukum terdakwa Marchel Wahyu Darmawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman sembilan tahun penjara tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum Marchel, Iwan Sumartono, SE, SH, MH, CLA, bersama Isa Anshari Arif, SE, Ak, SH, M.Kn, CLA dan Suhartono, SH, CLA dari Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Dirgantara (LBH PKD), menilai konstruksi hukum yang dibangun JPU dalam tuntutannya terlalu mengarah pada adanya pemaksaan dan kekerasan.

Menurut kuasa hukum, fakta persidangan justru menunjukkan hubungan antara Marchel dan korban berlangsung dalam relasi yang telah terjalin cukup lama dan, menurut versi pembelaan, tanpa kekerasan maupun paksaan.

Marchel sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU Anggraini dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Marchel terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut perlu dikaji kembali dengan mencermati seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Menurut kami masih kurang pas. Konstruksi hukum Pasal 473 yang didakwakan dan kemudian digunakan dalam tuntutan harus dikaitkan dengan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan. Jangan sampai konstruksi hukumnya menggiring seolah-olah hubungan tersebut terjadi karena pemaksaan, sementara fakta persidangan menunjukkan rangkaian peristiwa yang berbeda,” tegas Iwan Sumartono.

Iwan menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan sejumlah saksi, Marchel dan korban disebut telah menjalin hubungan selama kurang lebih tiga tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, menurut kuasa hukum, keduanya disebut beberapa kali pergi meninggalkan rumah secara bersama-sama. Bahkan, fakta mengenai korban yang pergi dari rumah hingga sekitar dua kali disebut terungkap dari keterangan orang tua korban di persidangan.

“Yang terungkap dari persidangan, mereka ini sudah menjalin hubungan kurang lebih tiga tahun. Mereka juga pernah pergi dari rumah secara bersama-sama, bahkan sekitar dua kali sebagaimana disampaikan oleh saksi orang tua korban,” kata Iwan.

Menurut Iwan, dalam fakta persidangan, selama menjalani hubungan tersebut tidak terungkap adanya tindakan kekerasan yang dilakukan Marchel terhadap korban.

“Selama mereka pergi atau menjalani hubungan tersebut, fakta yang kami lihat di persidangan tidak menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Karena itu, fakta-fakta tersebut harus dilihat secara utuh, tidak hanya mengambil bagian tertentu kemudian dibangun menjadi konstruksi pemaksaan,” ujarnya.

Iwan juga menyoroti fakta bahwa Marchel dan korban disebut pernah tinggal bersama selama kurang lebih tiga bulan di sebuah kos.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa korban kemudian dijemput oleh ayahnya.

Bahkan, menurut tim pembela, keluarga Marchel telah menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan niat melamar korban secara resmi. Namun, lamaran tersebut disebut ditolak oleh pihak keluarga korban.

“Ini juga fakta yang harus dipertimbangkan. Keluarga terdakwa sudah datang untuk melamar korban. Artinya, keluarga terdakwa menunjukkan iktikad baik dan tanggung jawab terhadap hubungan keduanya. Namun lamaran itu ditolak,” ungkap Iwan.

Tim kuasa hukum lainnya, Sumartono juga menyebut dalam persidangan terungkap korban saat ini sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Fakta tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari rangkaian hubungan antara terdakwa dan korban yang telah berlangsung cukup lama.

“Hubungan mereka kurang lebih tiga tahun. Dalam hubungan tersebut juga terungkap adanya hubungan suami istri beberapa kali dan sekarang korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan. Seluruh fakta ini menurut kami tidak bisa dilepaskan ketika melihat perkara secara utuh,” kata Iwan.

Meski demikian, kuasa hukum mengakui adanya persoalan mengenai usia korban yang masih di bawah umur. Menurut mereka, kondisi tersebut tetap harus ditempatkan dalam konteks fakta persidangan mengenai bagaimana hubungan antara terdakwa dan korban berlangsung.

“Memang korban masih di bawah umur. Tetapi fakta yang terungkap di persidangan juga harus diperhatikan, termasuk bagaimana korban menjalani hubungan tersebut dan bagaimana rangkaian peristiwa antara korban dan terdakwa berlangsung. Fakta itu jangan dihilangkan ketika membuat konstruksi hukum,” jelasnya.

Atas dasar rangkaian fakta tersebut, tim kuasa hukum berpendapat perkara tersebut semestinya tidak dikonstruksikan sebagai hubungan yang terjadi akibat kekerasan atau pemaksaan.

Menurut mereka, jika seluruh fakta persidangan dipertimbangkan, perkara tersebut lebih dekat dengan persoalan hubungan seksual di luar perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP baru.

“Kalau kita melihat fakta persidangan secara utuh, menurut kami konstruksi hukumnya lebih mengarah kepada persoalan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan 412 KUHP baru, yang ancaman pidananya berbeda jauh,” ujar Sumartono. .

Sementara Isa menegaskan, pihaknya tidak mengabaikan ketentuan mengenai perlindungan anak. Namun, ia meminta majelis hakim tetap menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang benar-benar terungkap selama persidangan.

“Yang kami persoalkan adalah konstruksi hukumnya. Jangan sampai fakta persidangan yang menunjukkan hubungan berlangsung lama, adanya kepergian bersama dari rumah, pernah tinggal bersama dan tidak adanya kekerasan justru tidak mendapatkan pertimbangan yang proporsional,” katanya.

Sementara itu, dalam tuntutannya, JPU mendasarkan pembuktian antara lain pada keterangan saksi dan Visum et Repertum. Jaksa menyebut hasil pemeriksaan medis menemukan adanya robekan lama pada selaput dara korban yang disebut sebagai tanda penetrasi.

JPU juga menyebut dua hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak masa depan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa disebut bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan sembilan tahun penjara tersebut, tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Iwan menegaskan, pihaknya akan menguraikan secara rinci fakta-fakta persidangan sekaligus argumentasi hukum dalam pembelaan.

“Kami akan uraikan seluruh fakta persidangan dalam pledoi. Kami berharap majelis hakim tidak hanya melihat dari konstruksi penuntutan, tetapi mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan secara obyektif, ” pungkasnya. @

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *