Sengketa Warisan Rp18 Miliar Berakhir Damai, Kakak Adik Sepakat Tutup Semua Perkara

Hukum162 Dilihat

 

SURABAYA – Harta warisan senilai Rp18 miliar sempat memutus keharmonisan hubungan kakak beradik Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto. Perselisihan yang berawal dari perebutan aset peninggalan orang tua itu bahkan melebar ke berbagai jalur hukum, mulai gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga laporan dugaan pemalsuan dokumen.

Namun, setelah melalui proses panjang, keduanya akhirnya memilih mengakhiri konflik keluarga tersebut. Rudy dan Edwin sepakat berdamai dan menuangkan kesepakatan secara resmi dalam akta perdamaian di hadapan Notaris Santi Kusumawati.

Kuasa hukum Edwin Siswanto, Enricho Njoto, menyebut perdamaian tersebut lahir dari komunikasi serta itikad baik kedua pihak untuk menghentikan perselisihan yang telah berlangsung cukup lama.

“Pada prinsipnya, para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan secara resmi di hadapan notaris. Kesepakatan tersebut merupakan hasil komunikasi dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara damai,” ujar Enricho.

Menurut dia, kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar agar kedua pihak tidak lagi terjebak dalam proses hukum yang berkepanjangan. Seluruh perkara yang sebelumnya berjalan kini disepakati untuk dihentikan.

“Semua perkara sudah dicabut. Sudah tertuang dalam akta perdamaian,” katanya.

Selain mengakhiri perkara yang ada, kedua belah pihak juga sepakat tidak saling mengajukan tuntutan hukum di kemudian hari terkait persoalan tersebut.

“Harapan kami ke depan tidak ada perkara lagi. Di akta perdamaian juga sudah tertuang kedua pihak tak akan saling tuntut,” tegas Enricho.

Meski demikian, isi detail kesepakatan perdamaian belum dibuka ke publik. Enricho menyebut klausul dalam akta perdamaian merupakan bagian yang menjadi ranah para pihak.

“Yang terpenting, perdamaian telah tercapai dan kami menghormati komitmen masing-masing pihak untuk melaksanakannya dengan itikad baik,” ujarnya.

Sebelumnya, hubungan kakak adik tersebut sempat memanas akibat sengketa pembagian harta peninggalan mendiang orang tua mereka, Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja.

Rudy menggugat Edwin ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatan tersebut, Rudy meminta agar dirinya ditetapkan sebagai ahli waris serta meminta pembagian sejumlah aset yang disebut sebagai bagian dari harta warisan keluarga.

Aset yang menjadi objek perselisihan di antaranya sejumlah rumah di Jalan Pandegiling, Jalan Darmo Baru Barat, kawasan Graha Famili, Jalan Rungkut Menanggal, hingga hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro.

Perselisihan itu kemudian berkembang ke ranah lain. Rudy juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Tidak hanya perkara perdata, kedua pihak juga sempat saling melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait warisan ke Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya.

Kini, setelah melewati rangkaian proses hukum, Rudy dan Edwin memilih menutup perselisihan tersebut melalui jalur damai. Akta perdamaian menjadi penanda berakhirnya sengketa warisan yang sempat membuat hubungan keluarga mereka berada di ujung konflik.

Sementara itu, kuasa hukum Rudy, Agus Mulyo, saat dikonfirmasi memilih tidak memberikan komentar terkait perdamaian tersebut. “Saya tidak ada komentar,” ujarnya. @

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *