Sempat Viral, Pengemudi Mabuk Erica Natasha Didakwa 3 Pasal dalam Kasus Kecelakaan Maut di Depan Grahadi Surabaya

Berita, Hukum245 Dilihat

SURABAYA.  Masih ingat kecelakaan maut yang sempat viral di depan Gedung Grahadi Surabaya?  Kini pengemudi di bawah pengaruh alkohol  bernama Erica Natasha Risakotta menjalani sidang  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa disebut mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol sebelum mengemudikan Mitsubishi Outlander hingga terlibat kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Ruang Sari 4 PN Surabaya, Selasa (27/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi membeberkan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, di kawasan Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Surabaya.

Menurut uraian jaksa, rangkaian peristiwa bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Erica menghadiri undangan Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya.

“Bermula Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menghadiri undangan saksi Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya,” ujar Deddy dalam persidangan.

Di tempat hiburan tersebut, Erica disebut mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol. Setelah itu, terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan kurang konsentrasi.

Petaka pertama terjadi ketika mobil yang dikemudikan Erica melintas di Jalan Taman Apsari. Kendaraan tersebut menabrak sebuah taksi yang sedang terparkir.Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, Erica tidak menghentikan kendaraannya untuk menyelesaikan persoalan akibat tabrakan tersebut. Ia justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Surabaya.

Nahas, sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan pertama, kecelakaan kembali terjadi. Kali ini, mobil terdakwa menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang sebuah kendaraan pikap di depan Alun-Alun Kota Surabaya.

“Sekitar 500 meter berselang, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, mobil yang dikemudikan terdakwa kembali menabrak korban Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang kendaraan pick up hingga korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat,” terang Deddy.

Setelah tabrakan kedua, Erica akhirnya berhasil diamankan warga di sekitar lokasi kejadian. Petugas kepolisian kemudian membawa terdakwa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Erica Dijerat Tiga Dakwaan

Atas peristiwa tersebut, jaksa menyusun dakwaan alternatif dan kumulatif terhadap Erica Natasha Risakotta. Dakwaan itu berkaitan dengan dugaan mengemudi secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memenuhi kewajiban hukum.

Dalam dakwaan pertama, Erica dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Sementara dakwaan ketiga merujuk pada Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ.

Perkara ini kini berlanjut di PN Surabaya untuk menguji pertanggungjawaban pidana terdakwa atas rangkaian kecelakaan yang berujung pada hilangnya nyawa Rachmad Praditya Kusuma. (TOM)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *