Selebgram Vinna Natalia di Ujung Bui, Berapa Lama Hukuman Bagi Istri Nggak Punya Hati..?

Berita, Hukum54 Dilihat

SURABAYA: Persidangan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Vinna Natalia segera berakhir. Perempuan yang dikenal selebgram asal Sidoarjo itu, akan divonis oleh hakim pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman apa yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada Vinna setelah melakukan kekerasan psikis kepada suaminya, Sena Sanjaya?

Kasus KDRT berupa kekerasan psikis, sudah sering terjadi. Dari data putusan Mahkamah Agung (MA), kasus serupa muncul di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di PN Surabaya. Kekerasan psikis tidak hanya dilakukan pria kepada istri tapi juga bisa sebaliknya, seperti yang dilakukan terdakwa Vinna.

Pada 2010 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, terdakwa Yuliani dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis kepada suaminya dan akhirnya di vonis penjara 3 bulan penjara yang tertera di putusan Nomor 400/Pid.B/2010/PN.LP.

Terdakwa lain Bernama Rizky Kevin Toman Sitompul, S.E dinyatakan terbukti melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga dan divonis hukuman penjara 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan.

Pada 2023, masih di Pengadilan Negeri Medan, lewat putusan banding menyatakan Terdakwa Lenny Martina Lusiana Sipangkar, SH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b Pasal 45 UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan penjara.

Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, pada 2018 seorang ibu rumah tangga bernama Santi divonis yaitu 1 bulan 15 hari kurungan penjara. Santi melakukan kekerasan psikis dengan terus menagih hutang yang tidak pernah dilakukan suaminya.

Berkaca pada berbagai putusan terkait perkara kekerasan psikis dalam rumah tangga itu, nasib Vinna sudah berada di ujung jeruji penjara. Dalam sidang sebelumnya, ia dituntut 4 bulan penjara oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Vinna didakwa melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya. Perkara ini berumla dari laporan Vinna ke Polrestabes Surabaya terkait KDRT. Perkara ini berakhir damai lewat restorastice justice (RJ) dengan permintaaan uang kompensasi Rp 2 Miliar dan uang bulanan Rp 75 juta serta rumah seharga Rp 5 miliar.

“Penerimaan uang perdamaian sebesar Rp 2 miliar, uang bulanan Rp 75 juta, serta rumah senilai Rp 5 miliar dalam proses restorative justice adalah fakta hukum yang tidak dapat dibantah. Namun ironisnya, fakta tersebut sama sekali tidak disebutkan dalam pledoi terdakwa, padahal sangat relevan untuk menilai itikad baik, konsistensi sikap, dan motif terdakwa dalam perkara ini, ” ujar Lukman Hakim, SH,MH, kuasa hukum dari korban Sena Sanjaya.

” Klien kami telah melaksanakan seluruh kewajibannya secara penuh sebagaimana kesepakatan perdamaian, dengan harapan rumah tangga dapat kembali dibina demi kepentingan anak-anak. Namun yang terjadi justru sebaliknya, terdakwa kembali meninggalkan rumah, mengajukan gugatan cerai, dan bahkan mengajukan permintaan uang tambahan hingga Rp 20 miliar, yang terungkap secara sah di persidangan, ” bebernya.

Dalam perspektif hukum, lanjut Lukman, rangkaian perbuatan tersebut menguatkan adanya tekanan psikis, manipulasi emosional, dan beban mental berat yang dialami kliennya.
Hal ini sejalan dengan unsur kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang menitikberatkan pada akibat psikologis korban, bukan semata-mata tindakan fisik, ” tandasnya.

Melihat jalannya persidangan dari awal higga akhir, hukuman apa yang pantas diterima bagi seorang istri yang tega meniggalkan tiga anak setelah menerima uang miliran rupiah dari suaminya? Tunggu ketukan palu hakim sesaat lagi. Yang pasti, jeruji besi sudah siap menanti..!! @

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *