Saya Tidak Tahu…! Begal Sadis Tewaskan Mahasiswi di Surabaya Bikin Geram Hakim

SURABAYA: Mohamad Basyori, pelaku penjambretan yang menewaskan mahasiswi, Perizada Eilga Artemisia (19), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono sempat dibuat geram saat mendegar jawaban singkat dari terdakwa Basyori saat ditanya apakah tahu korban meninggal dunia akibat perbuatannya, ” Saya tidak tahu….” ucap terdakwa Basyori.

Mendengar jawaban itu, Hakim Pujiono langsung meminta Jaksa Penuntut Umum, M.Mosleh Rahman untuk menyiapkan agenda sidang berikutnya dengan baik. “Ini jadi atensi ya, korbannya meninggal dunia, ” tegasnya.

Sesuai jadwal, rencanan JPU akan menghadirkan empat saksi dalam lanjutan sidang yang akan digelar usai libur lebaran, pada Senin (30/3)

 

Sementara dalam dakwaan yang dibacakan JPU M. Mosleh, terdakwa Basyori dijerat dengan KHUP baru, pasal Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal/curas) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup karena mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam dakwaan diketahui, persitiwa tragis ini terjadi pada malam hari, 17 Desember 2024, di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Saat itu, terdakwa yang tinggal di Jalan Semarang, Surabaya
meminjam motor milik temannya di sebuah warung kopi (warkop) sekitar pukul 21.00.

Setelah berputar-putar sendirian mencari mangsa, terdakwa melihat korban Perizada Eilga Artemisia (19) mengendari motor Vario sendirian. Kemudian dipepet oleh pelaku di sekitar RS DKT Gubeng, Jalan Kusuma Bangsa.

Saat itu, korban mencoba mempertahankan tas erisi dua ponsel, iPhone X dan Vivo Y20, serta sejumlah dokumen penting seperti STNK dan BPKB yang ditarik oleh pelaku. Namun naas, motornya oleng dan terseret.

Akibat benturan keras, ia mengalami luka parah di kepala yang akhirnya merenggut nyawanya setelah menjalani perawatan selama lebih dari dua pekan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *