Santoso Utomo Dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Jangan Matikan Masa Depan karena Kesalahan Pertama

Hukum92 Dilihat

SURABAYA – Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menjadikan kesalahan pertama kliennya sebagai alasan untuk menutup masa depan Santoso dan orang-orang yang bergantung padanya.

Permohonan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi setelah Santoso dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua bulan dikurangi masa penahanan kota dengan perintah ditahan.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan perkara yang dihadapi kliennya harus dilihat secara utuh, termasuk dari rekam jejak, niat, penyesalan, serta dampak pidana penjara terhadap kehidupan Santoso dan keluarganya.

Menurut Edward, Santoso merupakan first offender atau orang yang baru pertama kali berhadapan dengan perkara pidana. Dalam pledoi disebutkan Santoso belum pernah dihukum sebelumnya.

“Klien kami mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi tidak pernah memiliki niat jahat. Fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada konsumen yang dirugikan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan,” ujar Edward Raimond.

Edward menilai kesalahan pertama seharusnya tidak serta-merta menutup kesempatan seseorang untuk memperbaiki diri.

“Jangan sampai satu kekhilafan justru mematikan masa depan seseorang yang selama ini belum pernah berurusan dengan hukum, kooperatif, menyesal, dan masih memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga serta para pekerja,” katanya.

Santoso Akui Khilaf

Dalam pembelaan pribadinya, Santoso mengakui adanya kekhilafan dan kelalaian terkait administrasi pendaftaran barang serta kewajiban SNI.

Meski demikian, Santoso menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat untuk melanggar hukum, menipu konsumen, maupun merugikan masyarakat.

“Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, tidak pernah ada niat jahat sedikit pun dalam diri saya untuk melanggar hukum, menipu konsumen ataupun merugikan masyarakat,” kata Santoso dalam pledoinya.

Ia menyebut kekeliruan tersebut terjadi karena keterbatasan pemahamannya terhadap regulasi administratif. Santoso juga menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa.

Santoso turut menegaskan bahwa selama 49 tahun hidupnya, dirinya belum pernah dihukum. Ia juga menyatakan selalu kooperatif selama proses hukum dan berusaha menjadi warga negara yang taat hukum.

Pengacara Soroti Tidak Adanya Niat Jahat

Dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum juga mempersoalkan unsur kesengajaan atau mens rea.

Pembela menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan Santoso menghendaki untuk melanggar hukum atau mengetahui bahwa kegiatan perdagangan yang dijalankannya bertentangan dengan aturan.

Argumentasi tersebut dikaitkan dengan konsep willen en weten, yakni adanya kehendak dan pengetahuan sebagai bagian dari pembuktian kesengajaan.

Dalam pledoi, pembela menyatakan tidak ada bukti bahwa Santoso menghendaki (willen) pelanggaran hukum ataupun mengetahui (weten) bahwa penjualan yang dilakukan menyalahi aturan.

Menurut Edward, persoalan tersebut penting untuk membedakan antara perbuatan yang dilakukan karena kesengajaan dengan kekeliruan administratif yang masih dapat diperbaiki.

Nasib Keluarga dan Karyawan Jadi Pertimbangan

Tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak sosial apabila Santoso harus menjalani pidana penjara secara fisik.

Dalam pledoi pribadinya, Santoso menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga sekaligus pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap sekitar 50 karyawan.

Ia menyatakan keberlangsungan perusahaan juga berkaitan dengan kehidupan keluarga para pekerja.

Tim pembela kemudian memasukkan kondisi tersebut sebagai salah satu keadaan yang meringankan. Selain tanggung jawab terhadap keluarga dan pekerja, pembela juga menyoroti sikap Santoso yang kooperatif, penyesalan, rekam jejak bersih, serta tidak adanya korban maupun kerugian materiil atau fisik yang menurut mereka terungkap dalam perkara tersebut.

Minta Pidana Percobaan

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana yang tidak mengharuskan Santoso menjalani hukuman penjara secara fisik.

Dalam petitumnya, pembela meminta agar apabila majelis hakim tetap menyatakan Santoso melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, perbuatan tersebut dipandang tidak didasari niat jahat, melainkan kealpaan administratif.

Tim hukum kemudian memohon agar Santoso dijatuhi pidana percobaan atau pidana bersyarat sehingga pidana penjara tidak perlu dijalani, kecuali terdapat kondisi lain sebagaimana ditentukan dalam putusan.

Edward juga menyinggung prinsip pemidanaan dalam KUHP baru yang menurut pembelaan membuka ruang lebih luas bagi pertimbangan keadaan pribadi terdakwa, tingkat kesalahan, dampak pemidanaan, serta kepentingan keadilan dan kemanusiaan.

Bagi tim pembela, proses hukum terhadap Santoso bukan tentang menghindari tanggung jawab. Namun, mereka berharap satu kesalahan pertama tidak berakhir dengan hukuman yang justru memutus kesempatan untuk memperbaiki diri dan berdampak kepada lebih banyak orang.

Kini, setelah tuntutan dan pledoi disampaikan, Santoso tinggal menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. @

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *