Saksi Polisi Penangkap Judi Slot Disentil Hakim: Yang Kalah Jangan Ditangkap, Yang Menang Itu Banyak! 

Pengacara Iwan Sumartono Berharap Penerapan KHUP Baru

Berita, Hukum179 Dilihat

SURABAYA: Sidang perkara judi online (judol)  slot dengan terdakwa Bobi Tri Waluyo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/1/2026). Agendanya, mendengarkan keterangan saksi penangkap dari pihak kepolisan.

Setelah menjelaskan kronologis penangkapan, Ketua Majelis Hakim, Nur Cholis sempat menyetil saksi lantaran terdakwa diketahui belum pernah menang dalam bermain judi online. Selain itu, barang bukti uang transfer sangat minim, hanya Rp 70 ribu.

“Yang kalah jangan dulu ditangkap lah, dia kan pingen coba, kasih kesempatan menang dulu. Saya lihat sini datanya, yang menang-manang kan banyak, itu saja yang ditangkap. Jangan yang kalah-kalah seperti ini, ” ucap hakim disambut tawa oengunjung sidang.

Sementara itu, H. Iwan Sumartono , SE SH MH CLA, kuasa hukum terdakwa mengatakan jika klienya baru coba ikut bermain judi online sekitar satu minggu setelah diajari oleh kawannya.

“Memang benar ya sempat diucapkan hakim tadi, terdakwa baru seminggu mencoba bermain, uangnya juga tidak seberapa kok. Kerjanya terdakwa ini jual gorengan sama istrinya, anaknya dua kalau tidak salah, ” ucap Iwan.

Melihat fakta ini, Iwan berharap vonis hakim lebih mengendapkan semangat dari KHUP baru dari paradigma kolonial yang represif menjadi lebih humanis, restoratif, dan berkeadilan, dengan fokus pada rehabilitasi, pencegahan, dan keadilan substantif melalui pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.

” Terdakwa ini tergiur bermain judi slot karena faktor ekonomi. Sekarang malah tidak bisa bekerja lagi, untuk menghidupi keluarganya. Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan hakim, ” harapnya.

Dalam persidangan, terdakwa Bobi terlihat pasrah. Bahkan, saat hakim menayakan apa benar keterangan yang diberikan saksi, Bobi hanya mengangguk dan pandanganya seperti kosong.

Diketahui, dalam dakwan Bobi ditangkap pada Rabu, 08 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB dalam Warung Kopi, Jl. Raya Greges Barat 1 No. 45, Asemrowo, Surabaya.
Terdakwa menggunakan handphone merk Oukitel untuk bermain judi online slot di situs FORWIN77, dengan cara terlebih dahulu melakukan deposit (top up) sebesar Rp 70.000 dengan menggunakan aplikasi DANA.

Selanjutnya terdakwa, bermain slot pasang taruhan Rp 400,- selanjutnya pilih putaran: 30 kali putaran. Apabila setiap kali putaran tersebut terdapat gambar permainan minimal 6 gambar yang sama atau lebih maka Terdakwa mendapat bonus keuntungan yang nilainya berlipat mulai 1x hingga 1000x dari nilai taruhan yang bergulir otomatis di dalam spin / putaran.

Terdakwa juga membeli Scatter sesuai dengan harga nilai taruhan. Apabila Terdakwa mendapat kemenangan maka saldo di akun Terdakwa akan bertambah secara otomatis dan jika mengalami kekalahan maka saldo pada akun Terdakwa akan otomatis berkurang.

Kemudian Saksi Hari Santoso bersama dengan Saksi Ismail Sodikin yang sebelumnya sudah melakukan pemantauan, berhasil melakukan mangamankan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Benowo guna proses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *