Rp 200 Miliar Lenyap di Bisnis Buah Impor, 5 Saksi Korban Ungkap Modus Penipuan!

Berita, Hukum307 Dilihat

SURABAYA — Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perdagangan buah impor yang menjerat terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan bin Hari Agus Santoso (alm) dan Virta Resia Pangestu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8/2026).

Persidangan kali ini menguak keterangan sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian miliaran hingga puluhan miliar rupiah. Lima saksi korban dihadirkan untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Salah satunya M. Yusuf Ibnoe bersama istrinya. Berdasarkan hasil audit yang disampaikan dalam persidangan, transaksi dana dari keduanya disebut mencapai Rp88,77 miliar ke rekening Virta.

Namun, Yusuf menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi transaksi yang di dalamnya terdapat dana yang sempat dikembalikan dan kemudian ditransfer kembali.

“Saya dan istri sebenarnya total uang yang kami masukkan sekitar Rp21 miliar, sejak Mei 2024 sampai November 2025. Kalau hasil audit terbaca Rp88 miliar karena uang yang ditransfer kembali kepada saya, saya transfer lagi,” ujar Yusuf dalam persidangan.

Yusuf, yang bekerja sebagai kontraktor, mengaku awalnya tidak tertarik mengikuti investasi yang ditawarkan Dimas. Keduanya diketahui telah saling mengenal sejak duduk di bangku SMP di Surabaya.

Namun, karena terus ditawari, Yusuf akhirnya mencoba mengikuti investasi tersebut dengan mentransfer sekitar Rp40 juta ke rekening Virta.

Skemanya, modal beserta keuntungan 10 persen dijanjikan kembali dalam waktu tiga bulan.

Pada tahap awal, janji tersebut disebut terpenuhi. Dana dikembalikan sesuai waktu yang dijanjikan. Kondisi itu kemudian membuat Yusuf dan istrinya kembali menanamkan dana dalam jumlah lebih besar.

Dari keseluruhan transaksi tersebut, uang yang telah dikembalikan kepada Yusuf dan istrinya disebut mencapai Rp78.235.093.700.

Dengan demikian, berdasarkan perhitungan yang disampaikan, masih terdapat selisih sekitar Rp10.541.856.300 yang belum kembali.

PO Buah Impor Dipertanyakan

Persoalan mulai mencuat ketika Yusuf memperoleh sejumlah dokumen purchase order (PO) yang menurut keterangannya kemudian diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Padahal sebelumnya, Yusuf mengaku mendapatkan penjelasan bahwa bisnis perdagangan buah impor yang dijalankan merupakan bisnis nyata, bukan investasi dengan alibi atau kegiatan fiktif.

Yusuf kemudian meminta penjelasan kepada Virta terkait persoalan tersebut. Ia juga meminta pertanggungjawaban kepada Dimas. Namun, menurut Yusuf, Dimas justru menyatakan dirinya merupakan korban Virta.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi pertanyaan ketika Dimas dan Virta dipertemukan. “Dalam pertemuan itu, Dimas disebut tidak pernah menanyakan atau meminta pertanggungjawaban apa pun kepada Virta,” kata Yusuf.

Keterangan tersebut, menurut Yusuf, menimbulkan tanda tanya karena sebelumnya Dimas mengaku sebagai korban. Dari rangkaian peristiwa yang disampaikan di persidangan,

Yusuf menduga Dimas dan Virta bukan berdiri sendiri, melainkan memiliki keterkaitan dalam rangkaian tindakan yang merugikan para korban. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi perkara yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Lima Saksi, Kerugian Miliaran Rupiah

Kesaksian Yusuf bukan satu-satunya. Tiga saksi korban lainnya juga menyampaikan pengalaman yang hampir serupa. Nilai kerugian yang mereka sebut mencapai miliaran rupiah, masing-masing sekitar Rp20 miliar, Rp13 miliar hingga Rp6,7 miliar.

Salah satu korban, Heri Yohanes, mengaku awalnya percaya terhadap bisnis tersebut karena pernah diajak melihat langsung gudang penyimpanan buah di kawasan Margomulyo.

Keyakinannya semakin kuat setelah diperlihatkan foto-foto buah yang disebut sebagai hasil impor. “Saya awalnya percaya karena pernah diajak ke gudang tempat menyimpan buah di daerah Margomulyo. Selain itu juga foto-foto buah yang diimpor,” ujar Heri.

Namun belakangan, Heri mengaku mengalami kerugian yang nilainya mencapai Rp6,7 miliar.

23 Korban, Kerugian Capai Rp200 Miliar

Di luar persidangan, kuasa hukum korban M. Yusuf Ibnoe dan istrinya, Rohmad Amrullah, S.H., M.H., menyebut perkara tersebut tidak hanya menyangkut satu atau dua korban. Menurutnya, terdapat 23 orang korban dengan nilai kerugian secara keseluruhan yang diklaim mencapai sekitar Rp200 miliar.

Para korban, kata Amrulllah, berharap proses hukum yang sedang berjalan tidak berhenti pada pemidanaan terdakwa, tetapi juga menjadi pintu untuk mengupayakan pengembalian dana yang mereka klaim telah hilang.

“Harapannya, hukuman yang dijatuhkan seberat mungkin dan dapat memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ujar Rohmad seusai menyaksikan persidangan.

Para korban juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang memeriksa serta mengadili perkara tersebut menjalankan proses hukum secara maksimal, transparan dan amanah.

Mereka juga berharap perkara tersebut menjadi perhatian Kejaksaan Agung sebagai institusi yang melakukan penuntutan serta Mahkamah Agung sebagai lembaga yang nantinya berada pada tahap akhir proses peradilan apabila perkara berlanjut hingga upaya hukum.

Perkara ini kini masih bergulir di PN Surabaya. Seluruh keterangan para saksi dan dugaan yang muncul dalam persidangan masih harus diuji melalui pembuktian serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (TOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *