Rela Terbang dari Inggris ke Surabaya, Kieran Walter Perjuangkan Kepastian Hukum Status Anak Kandung

Berita, Hukum92 Dilihat

SURABAYA – Demi memperjuangkan kepastian hukum atas status anaknya, Kieran Robert Walter, warga negara Inggris, rela menempuh perjalanan jauh dari Inggris ke Surabaya. Ia datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengajukan permohonan pengakuan hubungan hukum antara dirinya sebagai ayah kandung dan sang anak.

Langkah tersebut ditempuh Kieran bukan sekadar untuk melengkapi dokumen administrasi. Ia ingin memastikan hubungan hukum antara ayah dan anak mendapatkan pengakuan di Indonesia, sehingga hak-hak keperdataan sang anak memiliki kepastian hukum di kemudian hari.

Anak yang dimaksud lahir di Selandia Baru (New Zealand) dan memiliki kewarganegaraan Inggris-Indonesia. Meski identitas Kieran sebagai ayah biologis telah tercantum dalam dokumen resmi dari luar negeri, ia masih menempuh jalur hukum di Indonesia agar status tersebut memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan itu menjalani persidangan dengan agenda pembuktian di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (12/10/2026).

Kuasa hukum pemohon, Prawidha Murti, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengakuan hukum di Indonesia atas hubungan ayah dan anak yang sebelumnya telah tercatat dalam dokumen resmi luar negeri.

“Sebenarnya ini kita semata-mata meminta pengakuan status hubungan hukum ayah dan anaknya. Kebetulan pengakuan tersebut sudah ada dari pengadilan asing dan akta kelahiran luar negeri, namun karena di Indonesia belum ada, kami meminta agar bukti-bukti tersebut diakui secara sah di sini,” ujar Prawidha seusai persidangan.

Menurut dia, kepastian hukum tersebut penting untuk melindungi kepentingan anak, terutama karena keluarga ini memiliki keterkaitan dengan lebih dari satu negara.

Perbedaan kewarganegaraan dan domisili berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Salah satunya menyangkut hak asuh maupun akses orang tua untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan anak.

“Langkah ini kami lakukan untuk kepentingan terbaik sang anak (the best interest of the child). Indonesia belum meratifikasi The Hague Convention terkait pencegahan penculikan anak oleh salah satu orang tua. Tanpa status hukum yang tegas di Indonesia, salah satu orang tua berisiko kehilangan akses terhadap anaknya,” tegas Prawidha.

Dokumen Selandia Baru Jadi Bukti

Kuasa hukum lainnya, Aditya Buntukaraeng, mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen resmi dari Selandia Baru yang secara jelas mencantumkan identitas Kieran Robert Walter sebagai ayah biologis serta Mimmy, warga negara Indonesia, sebagai ibu kandung anak tersebut.

Dokumen itu menjadi salah satu bukti penting dalam permohonan yang diajukan ke PN Surabaya.

“Hakim sudah mengonfirmasi bahwa nama pemohon tertera jelas dalam akta kelahiran yang dikeluarkan di New Zealand. Dokumen ini menjadi alat bukti utama yang sah untuk membuktikan bahwa klien kami adalah ayah kandung dan biologis dari anak tersebut,” jelas Aditya.

Kehadiran Kieran secara langsung di Surabaya menjadi bagian dari upayanya mendapatkan kepastian hukum di Indonesia. Melalui proses tersebut, ia berharap dokumen dan pengakuan yang telah diperoleh di luar negeri dapat menjadi dasar bagi pengakuan hubungan hukum ayah dan anak di Indonesia.

Ahli Ungkap Dasar Hukum

Dalam persidangan tersebut, pemohon juga menghadirkan ahli hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Bebeto Ardyo.

Di hadapan majelis hakim, Bebeto menjelaskan bahwa hukum Indonesia memberikan ruang bagi pembuktian hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologis, termasuk ketika anak lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia.

Hal itu berkaitan dengan Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan yang pemaknaannya diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.

“Putusan MK menegaskan bahwa hubungan hukum antara anak dan ayah biologis tetap dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti tes DNA, maupun alat bukti lain yang sah secara hukum,” papar Bebeto.

Ia menambahkan, pembuktian hubungan biologis tidak hanya bergantung pada tes DNA. Akta kelahiran dari negara lain, pengakuan resmi pemerintah asing, hingga keterangan saksi juga dapat menjadi alat bukti yang dipertimbangkan hakim sesuai ketentuan hukum.

“Akta kelahiran dari negara lain, pengakuan resmi pemerintah asing, hingga keterangan saksi dapat dijadikan alat bukti. Putusan MK memberi ruang yang luas, dan penilaian akhirnya berada pada kewenangan hakim,” pungkasnya.

Bagi Kieran, perjalanan dari Inggris ke Surabaya menjadi bagian dari perjuangan memperoleh kepastian hukum atas hubungan dengan anaknya. Ia berharap proses di pengadilan tersebut dapat memberikan kejelasan status hukum sekaligus menjadi landasan perlindungan hak-hak sang anak di masa mendatang.

Kini, permohonan tersebut berada dalam proses pemeriksaan di PN Surabaya. Majelis hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan sebelum menentukan putusan atas permohonan pengakuan hubungan hukum tersebut. (Tom)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *