Surabaya – Proyek pembangunan saluran beton precast U-Ditch di Jalan Raya Mulyosari, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp6.047.273.824 itu, diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis maupun gambar bestek yang telah ditetapkan. Senin (27/10).
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran teknis dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya, lantai dasar saluran tidak dibuat, padahal menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan dan kestabilan struktur beton U-Ditch berukuran 150×150 cm dengan cover gandar 15 ton.
“Terlihat urugan dilakukan kembali tanpa dasar beton, bahkan tutup box hanya diganjal dengan batu bata agar terlihat presisi. Pengawas proyek tidak menegur hal itu,” ungkap salah satu warga kepada awak media di lokasi.
Tak hanya itu, proses pemasangan precast dilakukan dalam kondisi air genangan yang tidak dipompa keluar. Akibatnya, kemiringan elevasi saluran sulit dikontrol dan berpotensi menyebabkan aliran air tidak maksimal. Kondisi di lapangan juga memperlihatkan posisi U-Ditch yang miring, sehingga mutu dan daya tahannya patut dipertanyakan.
Masalah lain yang mencuat adalah penggunaan material urugan dari tanah lempung bekas galian, bukan sirtu (pasir batu) sebagaimana disyaratkan dalam dokumen teknis. Padahal, material sirtu diperlukan untuk memastikan pemadatan sempurna serta mencegah amblesnya bahu jalan atau aspal di tepi saluran.
“Seharusnya urugan memakai sirtu, bukan tanah lempung. Kalau begini, daya tahan saluran dan jalan di atasnya bisa cepat rusak,” jelas sumber lain di lapangan.
Selain itu, pekerjaan bak kontrol dan resapan air belum tampak meski seharusnya menjadi bagian dari sistem drainase utama. Elevasi tinggi saluran juga diduga tidak seragam dengan jalan paving di sekitarnya, yang berpotensi mengganggu fungsi aliran air saat musim hujan.
Proyek ini tercatat di bawah tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya dengan ID RUP 53638907 dan kode paket KJD-P2507-11973692. Kontraktor pelaksana proyek adalah PT Aries Total Mandiri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DSDABM Pemkot Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Publik kini menantikan respons dari aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengusut kemungkinan adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran publik.
“Jika pekerjaan ini benar tidak sesuai spesifikasi, maka potensi kerugian negara sangat mungkin terjadi,” ujar pemerhati infrastruktur Surabaya saat dimintai tanggapannya.
Proyek yang semestinya menjadi solusi banjir di kawasan Mulyosari justru terancam menjadi sumber masalah baru, jika kualitasnya dibiarkan di bawah standar. Jer


















