Produsen MinyaKita Nakal Diadili, Kemasan Isi 1 Liter Dikurangi

Berita, Hukum145 Dilihat
banner 468x60

SURABAYA: Sukirman, pemilik UD Jaya Abadi, diadili dalam perkara penyelewengan perizinan produksi minyak goreng jenis MinyaKita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/09/2025).

Sukirman diseret ke pengadilan setelah diketahui mengurangi isi kemasan MinyaKita . Dari seharusnya 1 liter namun hanya mengisikan minyak goreng sejumlah 850 mililiter pada kemasan botol serta 890 mililiter pada kemasan pouch. Pengurangan takaran itu untuk meraih keuntungan pribadi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Tanjung perak Surabaya, Hajita Cahyo Nugroho dalam surat dakwaannya menuturkan bahwa Sukiman tercantum sebagai produsen resmi Minyakita dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Oktober 2022 lalu. Perizinan tersebut berlangsung hingga 6 Juli 2026 mendatang. Sebagai pemilik usaha Sukiman menjadi pengelola utama atas produksi dan pengemasan dari minyak goreng Minyakita.

Sukiman mendapatkan bahan baku minyak goreng dari PT Hasil Abadi Perdana. Minyak tersebut lantas dikemas oleh Sukiman untuk didistribusikan baik melalui pasar tradisional maupun pada konsumen secara langsung.

”Bahwa terdakwa mengatur pengisian minyak goreng sawit dengan cara dilakukan penimbangan yaitu 0,82 kilogram yang dijadikan acuan takaran batas minyak,” ungkap Hajita dalam surat dakwaannya.

Ukuran tersebut apabila dikonversi ke dalam kemasan botol menjadi 850 mililiter. Sedangkan pada kemasan pouch menjadi 890 mililiter. Selanjutnya Sukiman tanpa menimbang ulang mengatur ukuran kemasan minyak goreng baik pada botol maupun pouch menggunakan sampel awal.

”Bahwa terdakwa membuat label kemasan yang tertuang baik di botol maupun di pouch dengan isi satu liter tetapi isi volume tidak sesuai,” sambung alumnus Unair tersebut.

Produk-produk tersebut kemudian dijual dengan harga partai sebesar Rp 187 ribu per 12 botol. Serta harga eceran sejumlah Rp 15.750 per botol. Atas selisih muatan Minyakita yang dijualnya itu, Sukiman mampu meraup keuntungan tambahan sebesar kurang Rp 3 ribu per botol. Usaha culas tersebut kemudian diketahui oleh pihak kepolisian saat melangsungkan sidak pada 12 Maret lalu di Pasar Wonokromo.

”Sukiman selaku pemilik UD Jaya Abadi tidak memenuhi SNI. Spesifikasi teknis dan atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri,” tandas Hajita. Sementara itu Sukiman membenarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dia mengakui perbuatannya.(tom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *