Kanit Idik III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Idham M. Shalasa, menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang disebut-sebut bernama Ranti, Arsyad, dan Heru. Bantahan tersebut disampaikan pada Infogaruda.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa ketiganya diamankan dalam rangkaian operasi narkoba pada awal Agustus 2025. Ranti dan Arsyad disebut ditangkap lebih dahulu di sebuah rumah kos di kawasan Petemon, Gang 3A, Surabaya, dengan dugaan sedang berpesta narkoba. Selang sehari kemudian, pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, Heru yang disebut sebagai rekan sekaligus pasangan Ranti turut diamankan.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, muncul dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta kepada Ranti dan Arsyad, serta Rp50 juta kepada Heru, sehingga total mencapai Rp100 juta. Bahkan, Ranti dan Arsyad dikabarkan dilepaskan pada 8 Agustus 2025 atau empat hari setelah penangkapan.
Seorang narasumber juga menyebut penangkapan dilakukan oleh petugas bernama Hari dengan penyidik bernama Indra.
Namun, seluruh informasi tersebut dibantah oleh Iptu Idham. Ia menegaskan bahwa Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak pernah melakukan penindakan terhadap ketiga orang tersebut.
“Untuk Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, tidak ada penangkapan terhadap tiga orang itu. Pada periode Juli hingga 20 Agustus 2025, kami justru sedang melaksanakan pengungkapan kasus narkotika di Bandung, Semarang, dan Pontianak dengan barang bukti 44 kilogram sabu,” tegas Iptu Idham kepada Infogaruda.com.
Ia juga memastikan bahwa nama petugas yang disebutkan narasumber tidak tercatat dalam kegiatan penindakan Unit III.
“Nama Hari itu nihil, dan kami bersama tim juga tidak berada di Surabaya pada waktu yang disebutkan,” pungkasnya.
Bantahan tersebut sekaligus menepis dugaan adanya praktik pelepasan tersangka maupun permintaan uang dalam penanganan perkara narkotika yang menyeret nama Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Jer













