Polda Bali Diminta Hentikan Penyitaan dan Penutupan Gerai Polo Ralph Lauren

Rahmat Santoso: Belum Inkrah, Selamatkan Nasib Pekerja!

Berita, Hukum700 Dilihat

BALI: Polda Bali diminta menghentikan sementara penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana peggunaan merek tanpa hak sesuai LP No. B/586/VIII/2024/SPKT Polda Bali tertanggal 16 Agustus 2024 pada Unit IV Subdit I Ditreskrimsus. Sebab, proses hukum sengketa merek ‘Polo’ saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Rahmat Santoso dan Petrus Bala Pattyona, penasihat hukum dari Fong Felix, sebagai pemegang beberapa merek dagang resmi, meminta penyidik Polda Bali dapat menunda proses penyidikan sampai pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 114/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 02 Oktober 2025, berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Proses hukum di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berjalan. Kita minta Polda Bali untuk menghentikan sementara penyidikan sampai ada putusan inkracht serta sesuai Surat dari DJKI No HKI.4KI 0608011700 tanggal 22 Oktober 2025, agar tidak terjadi kriminalisasi yang didasari oleh merek yang janggal, ” ujar Rahmat Santoso yang juga menjabat Ketum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI).

Dijelaskan Rahmat, kliennya Fong Felix adalah pemegang beberapa merek resmi. Diantaranya, LOGO ORANG MENUNGGANG KUDA (nomor pendaftar IDM 000099368 untuk kelas 25), RLPCPolo (nomor pendaftar IDM 000274575 untuk kelas 25), RLPCPolo (nomor pendaftar IDM 000646948 untuk kelas 25), NAVYPOLORALPHLAUREN (nomor pendaftar IDM 000031864 untuk kelas 25), LUKISAN (nomor daftar IDM 000556307 untuk kelas 25) dan NAVIPOLORALPHLAUREN (nomor pendaftar IDM 000636356 untuk kelas 25).

Dijelaskan Rahmat Santoso, akibat dari penyedikan yang dilakukan Polda Bali, puluhan gerai dan outlet Polo Ralph Lauren ditutup. Selain itu, pabrik tempat produksi barang yang ada di Tanggerang juga berhenti yang mengakibatkan karyawan dan pengawai terancam PHK.

“Selain belum berkekuatan hukum tetap, kami juga memikirkan nasib para pekerja. Saat ini, saat ini salah satu program Presiden Prabowo adalah membuka lapangan kerja. Kenapa sudah ada lapangan kerja dan bertahun-tahun melakukan produksi tiba-tiba harus ditutup, tanpa dasar hukum yang jelas, ” tandas Rahmat.

Soroti Dasar Hukum Pengembalian Merek yang Sudah Dihapus

Rahmat Santoso juga mengkritisi keputusan pengembalian merek yang sudah dihapus, serta dampaknya bagi pengusaha Indonesia, investor dan pekerja. Diketahui, pada tahun 2001 Mahkamah Agung pernah mengeluarkan putusan yang mengakibatkan penghapusan pendaftaran merek tertentu atas nama, Mohindar H.B dengan alasan tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut (ketentuan non-use yang diatur dalam undang-undang merek).

“Ketentuan penghapusan karena non-use, adalah prinsip hukum nasional yang diatur untuk mencegah penimbunan hak dan melindungi pemakai yang produktif,” ujar Rahmat, Selasa (11/11/2025).

“Ada beberapa kejanggalan pokok yang perlu disoroti, bagaimana bisa terjadi kembalinya” hak atas merek yang sudah dihapus?,” tandasnya

Rahmat Santoso menegaskan, penghapusan pendaftaran merek seharusnya meniadakan hak pendaftaran yang dipunyai sebelumnya, kecuali ada alasan hukum yang sangat melekat.

“Misalnya, pembatalan putusan penghapusan berdasarkan novum yang kuat. Bila putusan pengadilan belakangan menyatakan kembali hak kepemilikan kepada pihak yang sudah dihapus hak mereknya, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum pengembalian tersebut,” tegasnya.

Bahkan, lanjutnya, ada indikasi putusan melebihi apa yang semula dimohonkan (ultra petita), atau putusan yang menambah objek hak secara substansial. Jika putusan menegaskan hak atas nama/etiket yang berbeda secara substantif dari apa yang pernah dimiliki dan dicatat dalam sertifikat (misalkan nama/etiket tidak sama persis), maka terdapat masalah hukum yang perlu dikaji dan mengharuskan adanya telaah putusan secara lengkap.

“Dampak hidupnya kembali kepemilikan merek yang janggal terhadap kepentingan umum, termasuk klien kami Fong Felix selaku pemilik merek “POLO KIDS” sejak tahun 2007. Sejak terjadinya penghapusan merek, sejumlah pengusaha termasuk klien kami berhak mendaftarkan dan telah menggunakan merek “POLO KIDS” dari tahun 2007 secara produktif serta melakukan investasi nyata (produksi, tenaga kerja, supply chain, gerai),” paparnya.

Sehingga klaim kepemilikan merek oleh pihak yang sempat dihapus mengakibatkan, terjadinya penyitaan barang dagangan (ribuan pcs) sesuai Surat Penyitaan dari Polda Bali dan penutupan gerai. Kemudian gangguan operasional dan potensi PHK bagi pekerja, ketidakpastian legal bagi investor dan mitra usaha.Ketidakpastian ini bertentangan dengan tujuan regulasi merek, yaitu melindungi pemakai produktif dan kepastian hukum.

Oleh karena itu, Rahmat menandaskan kliennya, Fong Felix menuntut keadilan dan penjelasan terbuka atas hal-hal berikut:

  1. Dokumen dan alasan hukum yang menjadi dasar pengembalian hak merek kepada Mohindar HB,
  2.  Apakah putusan yang menyatakan Mohindar HB berhak atas merek yang kini didaftarkan oleh pihak lain, melebihi apa yang tercatat dalam sertifikat terdahulu.

 

Selanjutnya juga memohon, sistem Peradilan di Indonesia dapat berlaku adil dan transparan, mengenai dasar yuridis putusan-putusan yang memulihkan hak atas merek yang sebelumnya telah dihapus, termasuk memberikan kesempatan menelaah alasan hukum/pertimbangan majelis yang menghidupkan kembali merek yang telah dihapus.

Ketiga, agar DJKI segera menerbitkan penjelasan administratif mengenai status merek dan prosedur perlindungan sementara bagi pemegang hak, yang menggunakan merek secara produktif sebelum adanya putusan inkracht.

“Serta keempat, bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum yang menyatakan masih adanya gugatan pembatalan merek terdaftar milik Mohindar.HB tersebut, maka, dengan jelas kami mohon agar toko/gerai klien kami yang khususnya ada di Bali untuk bisa beroperasi atau buka kembali. Karena masih terlalu premature, untuk dinyatakan bahwa Mohindar H.B adalah pemilik sah merek tersebut,” beber Rahmat.

Rahmat menambahkan, bahwa perlindungan hukum harus menjamin kepastian, keadilan prosedural, dan perlindungan bagi pemakai produktif. Bila ada putusan yang memang mengembalikan hak tetapi alasannya tidak kuat atau prosedur dilanggar, maka hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang merugikan pelaku usaha lokal, pekerja, dan investor.

“Oleh karena itu kami menuntut transparansi penuh dan penegakan hukum yang konsisten dengan norma

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *