Pledoi Mengguncang Sidang Narkotika di Surabaya! Bukan Pengedar, Dijadikan Tumbal?

Hukum41 Dilihat

Surabaya – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Syahfril Rizky Bima Dianuari alias Soter di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/3), memanas setelah tim penasihat hukum mengajukan pledoi yang menyebut jaksa keliru besar dalam menjerat kliennya.

Dalam nota pembelaan perkara Nomor 2879/Pid.Sus/2025/PN Sby, tim advokat dari LBH Pejuang Keadilan Dirgantara (PKD), menegaskan bahwa Syahfril bukan pelaku utama dalam jaringan narkotika, melainkan hanya “pihak yang dimintai tolong sesaat” oleh seseorang bernama Andri Permana alias Tumpil (berkas terpisah).

Dalam dakwaan, barang bukti narkoba yang disebutkan cukup besar. Yaitu sabu lebih dari 5 gram, 1 butir ekstasi dan 3001 butir double L alias pil koplo.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahfril dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan. Ia didakwa terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I.

Namun, dalam pledoinya, penasihat hukum menyebut dakwaan tersebut tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

Tim kuasa hukum menilai tidak ada unsur “permufakatan jahat” sebagaimana didakwakan jaksa. Mereka menegaskan hubungan antara terdakwa dan Andri Permana tidak setara, melainkan hanya sebatas permintaan bantuan.

“Terdakwa hanya diminta tolong menaruh barang yang dia sendiri tidak tahu jumlahnya, terdakwa tidak memiliki kendali atau peran dalam transaksi,” ucap Iwan Sumartono S.H., M.H, salah satu kuasa hukum terdakwa .

Bahkan, lanjut Iwan, dalam fakta persidangan terungkap, imbalan yang diterima Syahfril disebut hanya berupa “mencicipi” narkotika dalam jumlah sangat kecil, sekitar 0,01 gram.

Tidak Terbukti Jual-Beli Narkotika

Kuasa hukum juga membantah seluruh unsur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Mereka menegaskan dalam fakta persidangan, tidak ada bukti penjualan, tidak ada pembeli maupun transaksi, tidak ada uang hasil peredaran, terdakwa juga bukan pemilik barang.

” Pada Terdakwa tidak ditemukan adanya bukti transaksi, komunikasi penjualan, bukti transfer, nama pembeli dan riwayat transaksi, ” jelas Iwan.

Terdakwa, lanjut Iwan, hanya dimintai tolong sesuai dengan pengakuan terdakwa yang dibenarkan ANDRI PERMANA alas TUMPIL dalam persidangan sebelumnya.

‘Terdakwa datang di tempat kos Tumpil akan menservis kendaraannya dan waktu itu Terdakwa dimintai tolong menaruh barang (meranjau) di tempat yang telah ditentukan oleh Andri alias Tumpil ini. Perbuatan ini tidak dapat langsung disamakan dengan perdagangan narkotika ataupun bagiannya,”  tandasnya.

Terdakwa Disebut  Korban

Dibeberkan Iwan, fakta persidangan lain menunjukkan bahwa barang bukti sepenuhnya milik Andri Permana. Bahkan, polisi disebut tidak melakukan pengembangan terhadap Syahfril karena target operasi utama adalah Andri.

Hasil tes urine terdakwa juga hanya menunjukkan reaktif, yang oleh penasihat hukum ditafsirkan sebagai indikasi penggunaan pertama, bukan pecandu apalagi pengedar.

“Terdakwa sebagai korban yang “diracuni” narkotika oleh pelaku utama, imbalan narkoba untuk dikonsumsi terdakwa juga sedikit, 0,0 1 gram, ” tandas Iwan.

Ditambahkan Iwan, terdakwa tidak ditangkap saat menggunakan narkotika, namum ketika akan akam embeli makanan pada pagi hari.

“Saat itu tidak sedang menggunakan narkotika. Dengan demikian, unsur sebagai penjual, perantara, maupun pengedar gugur, ” tandasnya.

Ancaman Salah Hukum

Kuasa hukum memperingatkan majelis hakim agar tidak memaksakan pasal yang tidak sesuai fakta, karena berpotensi menimbulkan miscarriage of justice atau salah menghukum orang.

“Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.” ucap Iwan mengutip adagium hukum klasik.

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim, Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak), Melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum

Sidang kini memasuki tahap krusial, menunggu putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib Syahfril. Perkara ini menjadi sorotan, karena berpotensi membuka kembali perdebatan soal batas antara “pelaku” dan “korban” dalam kasus narkotika di Indonesia. (Tom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *