Pledoi Agustin Widyawati Bantah Tipu Salim Rp5 Miliar: Tak Terlibat Penawaran Investasi, Gagal Bayar Bukan Penipuan

Berita, Hukum44 Dilihat

SURABAYA — Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A., membantah keras terlibat dalam penawaran investasi kepada Salim Himawan Saputra. Melalui tim penasihat hukumnya, Agustin menegaskan dirinya tidak pernah menawarkan, menjual, maupun memasarkan produk investasi kepada Salim.

Bantahan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Perkara ini menyeret Agustin bersama Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T. Keduanya didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan turut serta melakukan penipuan.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Agustin dengan pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan Ranto dituntut tiga tahun tiga bulan.

Namun dalam pledoinya, tim hukum Agustin dari Luxara Law Firm membangun argumentasi bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam transaksi investasi Salim yang nilainya mencapai Rp5 miliar.

Agustin Disebut Bukan Penjual Investasi

Tim pembela menyebut Agustin merupakan marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sejak 2014. Status tersebut, menurut pembela, membuat Agustin bukan pengurus maupun karyawan perusahaan.

Berdasarkan fakta persidangan yang dikemukakan dalam pledoi, pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim adalah Ranto. Keduanya diketahui merupakan teman kuliah.

Pembela juga mengutip keterangan Aulia Hamidah, karyawan Salim, yang menyatakan Agustin tidak pernah datang kepada Salim untuk menawarkan produk investasi.

Fakta mengenai waktu investasi juga menjadi sorotan.

Dana Rp2 miliar untuk produk REPO IKAI telah ditempatkan Salim pada 11 Februari 2019. Sementara Agustin baru diperkenalkan kepada Salim pada 19 Februari 2019 di Restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza Surabaya.

Menurut pembela, pertemuan tersebut bukan agenda khusus untuk menawarkan investasi kepada Salim. Pertemuan itu merupakan acara para marketing freelance untuk membahas produk baru bernama “SUPERTOPS”.

Dengan demikian, pembela menilai tidak terdapat hubungan antara Agustin dengan keputusan awal Salim menempatkan dana investasinya.

Uang Rp5 Miliar Masuk Rekening Perusahaan

Penasihat hukum juga menegaskan seluruh dana investasi Salim tidak pernah masuk ke rekening pribadi Agustin maupun Ranto.

Dana tersebut, menurut pembela, ditransfer langsung Salim ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia.

Agustin disebut hanya memperoleh referral fee sesuai sistem perusahaan.

Menariknya, pembela mengungkap Agustin bersama keluarganya juga menempatkan dana lebih dari Rp51 miliar pada PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT OSO Sekuritas Indonesia.

Namun dari investasi tersebut, Agustin disebut hanya menerima pengembalian uang tunai Rp100 ribu melalui proses PKPU.

Fakta itu digunakan pembela untuk menunjukkan bahwa Agustin bukan hanya tidak menikmati keuntungan dari perkara tersebut, tetapi justru ikut mengalami kerugian.

Sementara Salim, menurut pembela, telah menerima pengembalian sekitar Rp1,4 miliar, di luar imbal hasil yang sebelumnya telah diterimanya.

Ranto Disebut Akui Agustin Tak Terlibat

Argumentasi pembela semakin ditegaskan dengan keterangan Ranto yang disebut mengakui Agustin tidak mengetahui dan tidak ikut serta dalam urusan investasi Salim.

Ranto disebut telah menjelaskan produk investasi kepada Salim sejak akhir 2018. Ia juga yang menerangkan skema investasi, termasuk imbal hasil sekitar 11–13 persen per tahun serta jaminan saham sebesar 200 persen.

Untuk penempatan dana Rp3 miliar pada 18 Maret 2019, transaksi disebut dilakukan Salim melalui admin perusahaan dan tidak melalui Ranto maupun Agustin.

Tim hukum juga menguraikan pembagian komisi marketing. Salim disebut memperoleh komisi 2 persen, Ranto 0,5 persen, Denny Susanto Tjoa 0,3 persen, sedangkan Agustin 0,2 persen.

Dari angka tersebut, bagian Agustin disebut kembali dibagi dengan timnya sehingga yang diterima Agustin hanya 0,1 persen.

Sementara itu, penasihat hukum Ranto, Basuki Rakhmad, S.H., M.Hum., C.L.A., disebut menyampaikan bahwa kliennya sendiri belum menerima pengembalian dana investasi miliknya.

“Gagal Bayar Perusahaan, Bukan Penipuan”

Titik tekan pledoi kemudian diarahkan pada persoalan utama: apakah perkara investasi tersebut merupakan tindak pidana penipuan atau kegagalan pembayaran investasi.

Tim pembela menyatakan produk REPO yang ditawarkan memang ada dan berkaitan dengan kegiatan PT OSO Sekuritas Indonesia.

PT OSO Sekuritas Indonesia disebut sebagai perusahaan yang memiliki izin sebagai perusahaan efek. Sementara produk REPO diterbitkan PT Mahkota Properti Indo Senayan berdasarkan surat mandat.

Menurut pembela, persoalan mulai muncul ketika pembayaran mengalami keterlambatan pada akhir 2019 dan kemudian semakin berat akibat pandemi Covid-19.

Persoalan tersebut selanjutnya masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga menghasilkan putusan homologasi pengadilan.

Atas dasar rangkaian fakta tersebut, pembela menilai perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan gagal bayar korporasi daripada tindak pidana penipuan.

“Tidak ada unsur tipu muslihat maupun rangkaian kata bohong. Produk berizin, dokumen lengkap, risiko ditandatangani sendiri oleh Salim. Gagal bayar perusahaan bukanlah penipuan. Agustin bukan penipu, ia juga korban,” tegas tim pembela.

Pledoi tersebut disampaikan tim Luxara Law Firm yang dihadiri Alfin Suherman, S.H., M.H., CN dan Arief Budi Nugroho, S.H., C.R.A.

Ahli: Niat Jahat Harus Dibuktikan

Tim pembela juga mengutip keterangan ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., yang dihadirkan dalam persidangan.

Menurut ahli sebagaimana dikutip dalam pledoi, tindak pidana penipuan harus dibuktikan melalui adanya niat jahat sejak awal serta perbuatan menipu yang mendorong korban menyerahkan uang.

Apabila investasi dilakukan berdasarkan kesadaran dan penilaian sendiri serta dokumen yang digunakan sesuai dengan fakta, maka unsur penipuan tetap harus dibuktikan lebih lanjut.

Karena itu, pembela berpendapat perkara tersebut lebih tepat dilihat sebagai persoalan wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan investasi apabila tidak ditemukan bukti adanya niat jahat sejak awal.

Meski demikian, seluruh argumentasi tersebut masih merupakan materi pembelaan terdakwa. Penilaian akhir berada di tangan majelis hakim PN Surabaya.

Perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby kini memasuki tahap menunggu putusan. Status hukum Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk tetap mengikuti proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tom)

title="banner 728x90" width="728" height="90"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *