Pesta Narkoba, Residivis Ivan Kuncoro dkk Digulung BNNP Jatim? 

Hukum34 Dilihat

Foto: Ivan Kuncoro Diadili di PN Surabaya terkait perkara Hak Cipta

SURABAYA – Nama Ivan Kuncoro, pemilik Valhalla Spectaclub dan Fox Lounge KTV, disebut-sebut diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur saat tengah berpesta di salah satu room karaoke Fox Lounge KTV, Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, Rabu (3/2/2026) dini hari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, petugas BNNP Jatim tiba di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB dan langsung mengamankan seluruh orang yang berada di dalam room karaoke tersebut. Saat pengamanan dilakukan, kegiatan hiburan masih berlangsung di lantai dua.

“Waktu itu masih acara di room lantai 2. Di dalam room ada sembilan orang termasuk Ivan. Semuanya diamankan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain Ivan Kuncoro, sejumlah orang lain yang berada di dalam ruangan tersebut turut diamankan dan tidak diperkenankan meninggalkan lokasi saat petugas melakukan pemeriksaan awal. Salah satu di antaranya disebut merupakan seorang DJ perempuan.

“Termasuk DJ Tiara Jasmine. DJ itu pacarnya Ivan,” ungkap sumber tersebut.

Petugas BNNP Jatim juga melakukan tes urine terhadap Ivan Kuncoro sebagai bagian dari pemeriksaan awal. Berdasarkan keterangan sumber, hasil tes urine menunjukkan indikasi positif terhadap zat terlarang.

“Hasil tes urine-nya positif amphetamine dan metil dioksi metamfetamin,” bebernya.

Meski demikian, pada saat pengamanan berlangsung, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi kejadian. Oleh karena itu, penanganan perkara masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Ivan Kuncoro dikenal sebagai salah satu pengusaha hiburan malam di Surabaya. Ia merupakan pemilik Valhalla Spectaclub di Jalan Kombes Pol M. Duriyat, serta Fox Lounge KTV yang beroperasi di Apartemen Gunawangsa Merr dan Apartemen Gunawangsa Tidar. Usaha hiburan malam yang dikelolanya dikenal cukup besar dan memiliki jaringan pelanggan di kawasan perkotaan.

Ivan juga merupakan anak dari Hery Kuncoro, pengusaha yang dikenal sebagai pemilik Rasa Sayang Inti, jaringan usaha karaoke yang telah berkembang pesat di berbagai wilayah di Jawa Timur.

Kabar dugaan pengamanan ini dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian publik, mengingat keterkaitan nama besar keluarga tersebut di dunia hiburan malam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BNNP Jawa Timur terkait kronologi lengkap, hasil pemeriksaan, maupun status hukum Ivan Kuncoro dan pihak lain yang diamankan.

Sementara, awak media masih berupaya menghubungi BNNP Jatim, terkait persitiwa penangkapan Ivan Kuncoro.

Perlu diperhatikan sebelumnya Ketua Majelis Hakim Mashuri Effendi menyatakan mantan Direktur Utama PT Rasa Sayang terbukti bersalah karena menyalin lagu tanpa izin untuk kepentingan komersial.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Beny Hermanto dan Novan Ariyanto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *