Pertamina Caplok Ratusan Hektar Tanah di Surabaya Barat, Totok Lusida: Menteri Harus Turun Tangan, Investasi Triliunan!

Warga Darmo Hill Resah Tak Bisa Urus Perpanjangan SHGB

Berita, Hukum92 Dilihat
banner 468x60

SURABAYA: Ketua Badan Pertimbangan Organisasi DPP Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida angkat bicara terkait klaim Pertamina atas  ratusan hektar  tanah milik warga di wilayah Surabaya Barat, termasuk kawasan Perumahan Darmo Hill.

Sebagai mantan Ketua REI Jatim dan Ketua DPP REI , Totok Lusida  cukup mengerti sejarah tanah di Surabaya Barat sebanyak 220 hektar yang tiba-tiba diklaim milik Pertamina itu. Disebutnya, klaim Pertamina tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan justru  membuat gaduh masyarakat.

“Pertamina jangan bikin gaduh. Ini tanah sudah dikelola masyarakat puluhan tahun, tiba-tiba mau diambil begitu saja, ” ucap Totok Lucida yang juga menjabat sekretaris Dewan Pertimbangan Nasional Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Diketahui, ratusan warga di perumahan Darmo Hill, Surabaya, beberapa bulan terakhir dibuat resah akibat sengketa lahan. Sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (SHGB) yang mereka pegang tiba-tiba terhambat proses administrasinya, setelah Pertamina mengklaim lahan 220 hektar di Wonokitri sebagai bagian dari aset perusahaan.

Klaim tersebut didasarkan pada eigendom verponding (EV) Nomor 1278. Dampaknya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Kota Surabaya menangguhkan perpanjangan SHGB dan penerbitan administrasi sertifikat bagi warga Darmo Hill.

“Eigendom itu kalau menguasai fisik, itu baru bisa. Sekarang kembali lagi, Eigendom kan sudah habis tahun 60, ” ucapnya saat ditemui di Kantornya di Surabaya, Sabtu 4 Oktober 2025.

Selain itu, Totok Luzida juga menyentil pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang mengatakan tanah dua tahun tidak dikelola, maka akan diambil pemerintah.

“Bahkan sekarang 90 hari tidak dikelola diambil pemerintah. Kalau pemerintah yang ngak kelola gimana? Ini sudah dikelola masyarakat, sudah 50 tahun lebih. Kok mau bikin gaduh, mana keadilan untuk masyarakat, ” sentilnya.

Totok Lusida juga mempertanyakan kebijakan BPN I Kota Surabaya yang melakukan blokir dengan menangguhkan perpanjangan SHGB dan penerbitan administrasi sertifikat bagi warga Darmo Hill. Pemblokiran ini dilakukan lebih dari sebulan tanpa ada perintah dari pengadilan.

“BPN ini maunya apa? Mau bikin gaduh Indonesia dengan tidak ada kepastian hak milik? Hak warga yang sudah kelola, malah diambil. Pertamina ini cuma tulis surat ke BPN, tidak ada gugatan hukum. BPN itu bisa blokir cuma sebulan, ini sudah berapa bulan, kecuali ada putusan pengadilan,” bebernya.

Dijelaskan Totok, pernah ada gugatan hukum yang dilakukan warga terhadap pengembang Perumahan Kris Kencana pada tahun 1982-1983. Saat itu, hakim memutuskan pengembang Perumahan Kris Kencana harus membayar ganti rugi kepada warga.

“Sesuai keputusan hakim, pihak Kris Kencana membayar ganti ke warga. Dari putusan ini, artinya tanah tersebut sudah haknya warga bukan Pertamina. Perkara Kris Kencana ini juga pernah jadi bahan skiripsinya seorang penjabat negara yang kuliah di UNAIR, ” ucapnya.

Untuk mengatasi sengketa ini, Totok  meminta Menteri Nusron Wahid turun tangan. Sebab, kawasan Surabaya Barat tidak hanya Perumahan Darmo Hill, tapi ada banyak perumahan lain. Selain itu juga ada hotel, apartemen serta pusat perbelanjaan (mall). Jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi dunia investasi, tidak hanya di Surabaya tapi juga di Indonesia

“Menteri harus putuskan, harus turun. Ini bukan main-main, karena 220 hektare di sekitar Surabaya Barat. Bukan tanah hutan, sudah bangunan semua. Investasi di atas Rp 100 triliun, terus semua diam?, ” ujarnya.

“Kalau orang sudah puluhan tahun menguasai dengan hak yang diberikan pemerintah sesuai undang-undang, sekarang mau dicabut, bagaimana kita mau meyakinkan investasi?” tambahnya.

Kepada masyarakat di Surabaya Barat yang lahannya di klaim milik Pertamina, Totok Lusida menghimbau agar tidak menyerahkan dokumen apapun kepada pihak-pihan yang tidak bertanggung jawab.

“Ini saya dengar sudah ada yang intervensi ke warga, minta surat-surat tanah dengan alasan pendataan. Saya minta jangan diberikan. Kalau Pertamina mau mengugat, silahkan. Itu lebih baik daripada bikin gaduh. Mau mencabut hak masyarakat, hanya dengan kirim surat ke BPN, ” pesannya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *