Permen Mengandung Narkoba THC dari Inggris Masuk Malang, Polisi Tangkap Pemesan

Berita, Hukum, Nasional413 Dilihat

MALANG — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran permen yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC). Barang tersebut dikirim dari Inggris ke Indonesia dan ditemukan di Kota Malang, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, polisi menangkap seorang pria berinisial AJE (30) yang diduga sebagai pemesan paket tersebut.

Pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris melalui PT Pos Indonesia. Paket itu tercatat atas nama penerima Sally Hartanto di Kota Malang.

Saat diperiksa, paket tersebut berisi tiga kemasan permen bermerek AI. Masing-masing kemasan berisi 10 permen.

Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai menunjukkan bahwa permen tersebut mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol (THC), yang termasuk narkotika golongan I.

Penyidik kemudian menelusuri pengiriman hingga ke Kota Malang. Pada Senin (24/8), sekitar pukul 14.00 WIB, AJE ditangkap setelah mengambil paket dari kurir.

Menurut Eko, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa paket tersebut memang milik AJE. Ia disebut memesan permen mengandung THC melalui sebuah website.

Tak hanya sekali, AJE mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika. Barang yang dipesannya antara lain permen diduga mengandung THC, cokelat LSD yang diduga mengandung THC, serta cairan yang diduga mengandung THC.

Seluruh paket tersebut, menurut pengakuan AJE, dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto. Ia juga mengaku permen mengandung THC itu dipesan untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit telepon seluler, serta satu unit laptop.

Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp693 juta.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AJE sekaligus menjalani uji laboratorium terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita.

AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. TOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *