Penjarakan Anwar Sadad..!! JAKA Jatim Sebut KPK Lembek di Sidang Korupsi Hibah Pokir

Berita, Hukum590 Dilihat

SURABAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 kembali menjadi sorotan. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan perkara tersebut, terutama terhadap 12 tersangka yang hingga kini belum menjalani persidangan.

Desakan itu disuarakan melalui aksi unjuk rasa saat sidang dengan 4 terdakwa pemberi suap kepada Anwar Sadad, wakil ketua DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (29/10/2026). Massa meminta KPK tidak berhenti pada sejumlah terdakwa yang telah disidangkan, tetapi juga mempercepat proses hukum terhadap tersangka lain yang masih tersisa.

Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, mempertanyakan belum tuntasnya penanganan perkara tersebut. Menurut dia, masyarakat membutuhkan kepastian hukum mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kami berharap KPK lebih gencar melakukan pendalaman terkait kasus dana hibah APBD Jatim. Siapa pun yang terlibat, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif Pemprov Jatim, harus diproses sesuai hukum,” kata Musfiq dalam pernyataan tertulisnya.

Menurut Musfiq, pengusutan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember 2022 semestinya terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Jaka Jatim mencatat masih terdapat 12 tersangka dalam tiga klaster yang belum disidangkan. Rinciannya, satu tersangka pada klaster Kusnadi, delapan tersangka pada klaster Anwar Sadad, serta tiga tersangka pada klaster Achmad Iskandar.

Delapan Tersangka Klaster Anwar Sadad Jadi Sorotan

Dari tiga klaster tersebut, Jaka Jatim secara khusus menyoroti penanganan perkara yang berkaitan dengan klaster Anwar Sadad.

Musfiq menyebut empat terdakwa dalam klaster tersebut telah menjalani persidangan. Namun, delapan tersangka lainnya, termasuk Anwar Sadad, disebut masih belum diadili.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka yang belum disidangkan.

“Empat terdakwa sudah menjalani persidangan, tetapi delapan tersangka lainnya masih belum diadili. Kami mempertanyakan kapan KPK menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Jaka Jatim mendesak KPK memberikan kepastian hukum terhadap seluruh tersangka yang penanganan perkaranya belum tuntas. Mereka juga meminta proses hukum dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih.

Bagi Jaka Jatim, penuntasan perkara tidak cukup hanya dengan memproses pihak-pihak yang sudah duduk di kursi terdakwa. Dugaan keterlibatan pihak lain juga harus ditelusuri berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing.

Dugaan Aliran Ijon Hibah ke Sejumlah Pejabat Diminta Didalami

Selain menuntut percepatan penanganan 12 tersangka, Jaka Jatim meminta KPK kembali mendalami dugaan aliran dana dalam pengajuan hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024.

Musfiq merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi yang, menurut dia, dibuka dalam persidangan pada Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan dugaan pembagian persentase ijon hibah kepada sejumlah pejabat. Mereka di antaranya gubernur dan wakil gubernur, sekretaris daerah, kepala Bappeda, kepala BPKAD, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Jaka Jatim meminta informasi tersebut tidak berhenti sebagai materi yang terungkap dalam persidangan, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan verifikasi oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyebutan nama atau jabatan dalam suatu dokumen pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Anggaran Rp2,4 Triliun dan 11 Aspirator Ikut Disorot

Sorotan Jaka Jatim juga mengarah pada fakta persidangan yang, menurut mereka, mengungkap keberadaan 11 aspirator yang dinilai belum jelas pihak pengusulnya dalam penganggaran dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2020–2021.

Nilai anggaran yang menjadi perhatian tersebut disebut mencapai Rp2,4 triliun.

Musfiq menilai persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan pihak yang mengusulkan program, pihak yang menerima manfaat, serta mekanisme pengalokasian anggaran hibah tersebut.

“Kami berharap KPK membuka kembali anggaran yang disebut tidak bertuan itu dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap siapa yang menikmati anggaran tersebut,” katanya.

Jaka Jatim meminta KPK menelusuri aliran anggaran berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan serta siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru

Dalam aksi tersebut, Jaka Jatim juga mendesak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Mereka meminta pengusutan perkara dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap dugaan aliran dana yang disebut dalam persidangan.

Selain itu, Jaka Jatim mendorong jaksa penuntut umum KPK dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjalankan proses persidangan secara profesional sesuai kewenangan masing-masing.

Mereka berharap penanganan perkara terhadap tersangka yang belum disidangkan segera memperoleh kejelasan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jaka Jatim menegaskan, seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan peran masing-masing. Penetapan tersangka, penahanan, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan masyarakat sipil agar pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tidak berhenti pada perkara yang telah disidangkan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah.

Hingga berita ini ditulis, tuntutan tersebut merupakan sikap Jaka Jatim. Dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat dan dugaan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. (Tom)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *