Pencuri Kabel Telkom PJU dan Gorong-Gorong Dibeluk Polisi

Berita548 Dilihat

Surabaya – Kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jalan Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati, Surabaya. Dua orang pria berinisial MI (30) dan MD (52) warga Simorejo Surabaya diamankan setelah terbukti melakukan pencurian kabel jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom dengan cara membongkar gorong-gorong. Rabu (3/12).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. menjelaskan, bahwa Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB hingga 05.00 WIB. Kedua tersangka beraksi dengan cara membuka tutup gorong-gorong jalan, kemudian Menarik dan memotong kabel jaringan PJU serta kabel Telkom menggunakan gergaji besi dan tang pemotong lalu diangkat mengunakan katrol.

“Potongan kabel kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke sebuah kos di Tambak Dalam Surabaya, ” Kata Kombes Pol Luthfie

Ia menambahkan, bahwa di lokasi itu, kabel dikupas untuk mengambil tembaga di dalamnya yang kemudian dijual kepada pengepul. Tidak hanya sekali, dua tersangka juga diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama, termasuk sekitar tanggal 16 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut bahwa kedua pelaku melakukannya untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan tembaga. Kerugian dialami pengelola jaringan PJU dan pihak Telkom yang kehilangan infrastruktur penting tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah katrol, satu buah tang potong, Sisa kabel jaringan PJU dan kabel Telkom dan Tembaga hasil kupasan kabel

Keduanya memiliki peran masing-masing dalam melakukan pemotongan kabel dan penerangan lokasi pencurian menggunakan senter.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman Maksimal 7 tahun penjara dan dapat meningkat menjadi maksimal 9 tahun penjara apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak fasilitas umum

Pihak Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pencurian infrastruktur telekomunikasi dan penerangan jalan merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu keamanan di jalan raya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami dalam menjaga fasilitas publik dan menindak pelaku yang merugikan kepentingan masyarakat,” tegasnya. Jer

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *