Pelunasan Haji 2026 Tahap II Dibuka 2–9 Januari, Ini Syarat dan Kriterianya!

Jemaah Gagal Lunas Tahap I Masih Diberi Kesempatan

Berita, HAJI 2026229 Dilihat

JAKARTA: Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua yang berlangsung selama tujuh hari, mulai 2 hingga 9 Januari 2026. Tahap ini ditujukan bagi jemaah dengan kriteria tertentu agar tetap memiliki kesempatan berangkat haji tahun ini.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, menyampaikan bahwa pembukaan pelunasan tahap kedua dilakukan untuk mengakomodasi jemaah yang belum dapat melunasi Bipih pada tahap sebelumnya maupun yang masuk dalam kategori prioritas.

“Pelunasan tahap kedua ini dibuka agar jemaah yang memenuhi syarat dapat segera menyelesaikan kewajiban biaya haji dan memastikan keberangkatan pada musim haji 2026,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Lima Kategori Jemaah Berhak Lunas Tahap Kedua

Nurchalis menjelaskan, terdapat lima kelompok jemaah yang dapat mengikuti pelunasan Bipih tahap kedua.

Pertama, jemaah haji yang pada tahap pelunasan sebelumnya mengalami kendala atau gagal melunasi biaya perjalanan.

Kedua, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia yang membutuhkan bantuan selama pelaksanaan ibadah.

Ketiga, jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.

Keempat, jemaah haji yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga. Kelima, jemaah haji urutan berikutnya atau cadangan yang mendapatkan kesempatan untuk mengisi kuota keberangkatan.

Syarat Istithaah Kesehatan Wajib Dipenuhi

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa status istithaah kesehatan menjadi syarat utama sebelum jemaah melakukan pelunasan Bipih di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Jemaah diminta memastikan hasil pemeriksaan kesehatan telah dinyatakan memenuhi syarat.

Nurchalis mengimbau agar jemaah tidak menunda proses pelunasan setelah status kesehatan dinyatakan layak. Menurutnya, pelunasan yang tepat waktu akan mempercepat tahapan administrasi berikutnya.

Pengecekan Status Lunas Secara Online

Untuk memudahkan jemaah, Kementerian Haji dan Umrah menyediakan layanan pengecekan daftar nama jemaah yang berhak melunasi Bipih tahap kedua secara daring. Informasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi www.haji.go.id.

Melalui situs tersebut, jemaah dapat melihat status keberangkatan dan daftar nama per provinsi secara mandiri. Kementerian mengingatkan agar jemaah hanya mengacu pada informasi yang bersumber dari kanal resmi.

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan kelonggaran bagi jemaah dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang seharusnya melunasi Bipih pada tahap pertama. Jemaah dari wilayah tersebut tetap diperkenankan melunasi biaya haji pada tahap kedua.

Nurchalis menyebutkan, kebijakan relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap jemaah yang terdampak kondisi darurat. Langkah ini diambil untuk memastikan hak jemaah tetap terpenuhi. @

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *