Pelaporan terhadap Kasat Intel Dinilai Tak Perlu Jika Mekanisme Perizinan Dipahami

Hukum182 Dilihat

MADIUN – Isu netralitas Polri dalam konflik internal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai, tudingan ketidaknetralan aparat kepolisian tidak berdasar jika dipahami sesuai tugas dan kewenangannya.

Koordinator Ormas Pengamat Kinerja Polri, Sujito, menegaskan bahwa sikap Polri dalam menyikapi konflik internal PSHT sudah proporsional dan netral. Menurutnya, dalam pusaran dualisme kepemimpinan PSHT, Polri tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan internal organisasi, kecuali dalam aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menanggapi pernyataan Kasat Intelkam Polresta Madiun, Iptu Imam Walid Romadhon, Sujito menjelaskan bahwa apa yang disampaikan pihak kepolisian sejatinya merupakan hal normatif. Setiap organisasi, kata dia, memang seharusnya memiliki legalitas atau pengesahan dari negara dalam menjalankan kegiatannya.

“Tidak ada keuntungan bagi Polri untuk memihak salah satu kubu. Bukankah pekerjaan Polri sudah banyak? Kalau memihak salah satu pihak lalu menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, justru akan menambah beban kerja Polri sendiri,” ujar Sujito.

Ia menambahkan, di tengah sorotan publik terhadap institusi kepolisian saat ini, sangat kecil kemungkinan Polri bersikap tidak netral.

“Saya yakin Polri akan menempatkan diri secara proporsional dan netral,” imbuhnya.

Terkait agenda bertajuk Parapatan Luhur (Parluh) dan pernyataan Polri siap melakukan pengamanan, Sujito menilai hal tersebut harus dipahami secara utuh.

Menurutnya, kesiapan pengamanan oleh Polri berarti selama kegiatan tersebut memenuhi prosedur perizinan yang berlaku, maka aparat berkewajiban memberikan pengamanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, apabila agenda tersebut berskala nasional, kewenangan Polres hanya sebatas memberikan rekomendasi. Keputusan akhir tetap berada di tingkat Mabes Polri.

“Jadi, perlu dipahami kembali soal netralitas Polri. Polri sudah menempatkan posisinya sebagai institusi negara sekaligus pengayom masyarakat,” tegas Sujito.

Lebih jauh, Sujito mengingatkan seluruh pihak agar menyikapi persoalan internal organisasi secara dewasa dan taat hukum.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, sudah semestinya semua pihak ikut menjaga keamanan dan ketertiban di daerahnya masing-masing. Persoalan internal organisasi sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, baik pidana, perdata, maupun administrasi negara.

Bukan dengan pengerahan massa yang justru berpotensi memicu konflik baru dan merugikan semua pihak,” pungkasnya. Tio/*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *