Pegawai Klinik di Surabaya Gunakan Ambulans untuk Mencuri Kursi Besi Milik Pemkot

Berita, Hukum351 Dilihat

Surabaya – Mobil ambulans yang semestinya digunakan untuk membantu pasien justru disalahgunakan untuk aksi kriminal. Seorang pegawai klinik di Surabaya nekat memakai ambulans tempatnya bekerja untuk mengangkut kursi besi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dicurinya dari sejumlah taman dan trotoar.

Kasus ini terungkap setelah petugas Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah kursi besi di sebuah tempat pengepul besi tua. Setelah dilakukan penelusuran, kursi tersebut dipastikan merupakan aset milik Pemkot Surabaya yang sebelumnya hilang dari beberapa lokasi.

Laporan itu kemudian diteruskan ke Unit Reskrim Polsek Gubeng. Polisi berhasil menangkap pelaku, Naufal Hidayah (30), warga Sumenep, Madura, yang diketahui bekerja di salah satu klinik di kawasan Gubeng, Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan ambulans klinik untuk mengangkut hasil curiannya. Aksi tersebut dilakukan seorang diri pada malam hari dengan cara mengambil kunci ambulans secara diam-diam sebelum membawa kursi besi yang dicurinya.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi, mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda.

“Pelaku melakukan pencurian sebanyak tujuh kali dengan memanfaatkan ambulans milik klinik untuk mengangkut kursi besi hasil curian,” ujar Ipda Dwi.

Polisi menyebut, dari tujuh kursi besi yang dicuri, tiga unit telah dijual kepada pengepul besi tua dengan harga Rp500 ribu per unit. Sementara empat kursi lainnya berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Tiga kursi sudah dijual ke pengepul besi tua, sedangkan empat kursi berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” kata Ipda Dwi.

Akibat pencurian tersebut, Pemkot Surabaya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian aset pemerintah tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku beraksi sendiri atau ada jaringan lain yang terlibat,” tambah Ipda Dwi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga menyita empat kursi besi serta ambulans yang digunakan pelaku sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. (Tom/kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *