SURABAYA – Jonathan Irfon Hadi Wijaya, eks Pegawai Bank BCA berkomplotan dengan Julius Ardian Tantono (Direktur) dan Felix Sutantio diseret ke pengadilan setelah menipu Agus Mulyono, pemilik toko handphone di Mall WTC Surabaya. Modusnya pinjam dana talangan, Rp 4 miliar dengan jaminan cek kosong.
Kasus dugaan penipuan dana talangan tersebut menyeret Jonathan Irfon Hadi dan Julius Ardian Tantono sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Dalam persidangan di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Agus hadir sebagai saksi korban sekaligus pelapor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki menghadirkan Agus bersama Ellyanti dan Ivan Mulyana untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala.
Di persidangan, Agus mengungkapkan bahwa awal mula persoalan terjadi ketika Jonathan menghubunginya untuk meminta bantuan dana talangan sebesar Rp 5 miliar bagi Felix Sutantio, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Agus, Jonathan menyampaikan bahwa Felix membutuhkan dana untuk meningkatkan perputaran omzet agar dapat mengajukan kredit ke bank. Dana tersebut dijanjikan hanya digunakan selama satu pekan dengan imbal hasil sebesar 3 persen.
“Jonathan telepon saya, katanya ada nasabahnya namanya Felix Sutantio butuh dana. Alasannya untuk perputaran omzet biar bisa mengajukan kredit. Bilangnya cuma satu minggu. Dikasih keuntungan 3 persen,” terang Agus saat menjawab pertanyaan jaksa.
Jonathan juga disebut menjelaskan bahwa Felix merupakan pemilik PT Jaya Remaja Plastik yang membutuhkan dana untuk membeli lahan guna pembangunan pabrik.
Percaya dengan penjelasan tersebut, Agus akhirnya mentransfer uang sebanyak tiga kali ke rekening atas nama Julius Ardian Tantono. Total dana yang dikirim mencapai Rp 4 miliar.
“Saya sudah transfer sebanyak tiga kali ke rekening atas nama Julius. Totalnya Rp 4 miliar. Nomor rekening itu saya dapatkan dari Jonathan. Jaminannya dua cek. Jonathan yang memberikan ceknya,” ungkap Agus.
Dua lembar cek tersebut diterima oleh Ellyanti, pegawai Agus, karena saat itu dirinya tidak berada di toko.
Mengaku Masih Pegawai Bank
Persoalan mulai terkuak ketika Agus mendapat informasi dari sesama nasabah bank mengenai seorang pegawai yang diberhentikan karena tersangkut masalah.
Agus mengaku sempat menghubungi Jonathan untuk memastikan kabar tersebut. Namun, Jonathan disebut membantah bahwa dirinya merupakan pegawai yang dimaksud. Jonathan justru menyampaikan bahwa pegawai yang bermasalah adalah temannya, sedangkan dirinya hanya dipindahkan ke cabang lain.
Merasa curiga, Agus kemudian melakukan pengecekan kepada mantan AO yang biasa melayani dirinya. Dari penelusuran tersebut, Agus mengetahui bahwa Jonathan termasuk pegawai yang telah diberhentikan sejak Oktober 2018.
Padahal, menurut Agus, permintaan dana talangan itu terjadi pada Desember 2018. Saat berkomunikasi dengannya, Jonathan disebut masih mengaku bekerja di bank tersebut.
“Dari Bu Reni, pimpinan bank, saya disuruh kalau ada urusan langsung ke dia. Waktu saya tanya siapa pegawai bank yang dikeluarkan, Bu Reni tidak mau ngomong. Lalu saya cek ke AO lama saya. Dan ternyata salah satunya Jonathan, sejak Oktober 2018. Padahal dia pinjam saya itu Desember dan mengaku masih pegawai bank itu,” bebernya.
Dua Cek Tak Bisa Dicairkan
Dalam persidangan, Agus juga menjelaskan persoalan pencairan dua lembar cek yang dijadikan jaminan. Ia mengaku tidak mengetahui adanya laporan kehilangan cek atas nama Julius.
Agus baru mengetahui informasi tersebut setelah diberi tahu oleh Reni. Menurut keterangannya, proses pencairan cek tetap dilanjutkan karena alasan laporan kehilangan dinilai tidak jelas dan tidak disertai bukti laporan kehilangan.
Namun, saat hendak dicairkan, cek tersebut ternyata tidak memiliki dana.
“Waktu dicairkan ternyata tidak ada dananya. Itu disampaikan pihak bank melalui berita acara. Waktu saya tanya Jonathan, siapa yang laporan kehilangan, ternyata mama dari Felix, yaitu Lili Komala,” kata Agus.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diungkap dalam persidangan untuk menjelaskan bagaimana dana talangan yang diberikan Agus tidak kunjung kembali.
Jonathan Sempat Berjanji Mengembalikan Uang
Di hadapan majelis hakim, Agus membenarkan bahwa Jonathan pernah membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan persoalan pengembalian uang tersebut.
Surat itu, menurut Agus, dibuat di Polsek Wiyung. Jonathan menandatangani surat pernyataan tersebut dengan seorang polisi bernama Rasyad sebagai saksi.
“Benar, itu dibuat di Polsek Wiyung. Yang tanda tangan Jonathan dan saksinya polisi bernama Rasyad. Dia janji membereskan semuanya,” ujarnya saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa.
Janji tersebut menjadi salah satu alasan Agus mengaku tidak segera membawa persoalan itu ke proses hukum sejak awal kejadian pada 2018.
Ketika penasihat hukum mempertanyakan mengapa laporan baru dilakukan pada 2021, Agus menjelaskan bahwa dirinya sempat percaya Jonathan akan mengembalikan uang yang dipinjam.
Ia mengaku diminta menunggu karena Jonathan menyampaikan masih mengurus persoalan kredit.
“Ya saya berpikir positif. Jonathan bilang akan membereskan uang saya. Saya disuruh menunggu karena dia bilangnya masih ngurusi kredit. Namun, sampai saat ini uang saya tidak kembali,” tutur Agus.
Agus menegaskan, kepercayaannya memberikan dana talangan tidak terlepas dari keyakinannya bahwa Jonathan tidak akan menjerumuskannya. Terlebih, Jonathan selama ini dikenalnya sebagai AO yang menangani urusan kreditnya.
“Saya percaya memberikan pinjaman kepada Jonathan karena saya pikir tidak mungkin menjerumuskan saya. Apalagi dia AO yang mengurusi kredit saya,” pungkasnya.
Keterangan Agus tersebut menjadi salah satu bagian dari pembuktian perkara dugaan penipuan dana talangan yang menjerat Jonathan Irfon Hadi dan Julius Ardian Tantono. Untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa, majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan selama persidangan. TOM










