Surabaya – Bambang Abrianto bin Tamami, seorang pecatan TNI, didakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya, Yully Setyowati, S.M. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Selasa (19/5/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan korban Yully Setyowati bersama anaknya sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Yully mengaku mengalami kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa. Ia menyebut dipukul di bagian kepala dan wajah, diseret ke dalam rumah, hingga diancam menggunakan pisau dapur.
“Saya dipukuli di kepala dan muka. Saat saya lari dan terjatuh, saya diseret masuk ke dalam rumah, lalu diancam pakai pisau dapur sampai lutut saya terluka. Terdakwa juga sempat menembakkan pistolnya,” ujar Yully di persidangan. Selasa (19/5/2026).
Yully juga mengungkapkan bahwa sejak menikah dengan terdakwa pada tahun 2022, dirinya kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan kini tengah menjalani proses perceraian.
“Sejak menikah tahun 2022 dengan terdakwa, saya sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini saya juga sedang proses perceraian,” katanya.
Sementara itu, anak korban mengaku melihat langsung kejadian tersebut.
“Iya, saya melihat kejadian itu, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal sempat menanyakan status pekerjaan terdakwa.
Menjawab hal tersebut, Yully menerangkan bahwa Bambang sebelumnya merupakan anggota TNI, namun kemudian diproses hingga diberhentikan setelah muncul laporan dari seorang perempuan yang mengaku dihamili terdakwa.
“Awalnya terdakwa anggota TNI. Kemudian ada laporan seorang wanita yang dihamili terdakwa, lalu diproses dan diberhentikan,” jelas Yully.
Hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa turut dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata. Namun JPU Suparlan menyatakan hal tersebut masih dalam proses.
Atas seluruh keterangan saksi, terdakwa tidak membantah. Dalam pemeriksaan terdakwa, Bambang juga mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban yang merupakan istrinya sendiri.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Grand Pakuwon Cluster Gladstone JC01-079 Surabaya.
Jaksa menjelaskan, permasalahan bermula sehari sebelumnya ketika korban membuka handphone milik terdakwa dan menemukan pesan di aplikasi TikTok yang diduga telah dihapus. Temuan itu kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat pulang ke rumah orang tuanya di Blitar untuk meredakan emosi. Namun pertengkaran melalui komunikasi jarak jauh terus berlanjut hingga terdakwa kembali ke Surabaya untuk menemui korban.
Sesampainya di rumah, terdakwa yang disebut dalam kondisi emosi diduga mendobrak pintu rumah dan mengejar korban yang berusaha keluar rumah. Korban kemudian diseret kembali masuk ke dalam rumah.
“Terdakwa langsung menendang saksi korban hingga jatuh ke lantai, kemudian menekan tulang rusuk korban dengan lutut sambil menampar wajah korban beberapa kali,” demikian isi dakwaan jaksa.
Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa menyeret korban ke area dapur dan mengambil pisau. Jaksa menyebut terdakwa sempat mengarahkan pisau ke leher korban, namun korban melakukan perlawanan sehingga pisau mengenai paha kanan korban.
Setelah itu, korban kembali dibawa ke ruang tamu dan diduga didorong hingga terjatuh. Terdakwa juga disebut beberapa kali menampar wajah korban.
Dalam dakwaan, terdakwa bahkan disebut menggunakan senjata air gun dan mencoba menembak ke arah wajah korban. Namun tembakan tersebut meleset dan mengenai sofa ruang tamu karena korban berhasil menghindar.
Keributan itu akhirnya diketahui petugas keamanan setempat bernama Kevin yang datang untuk melerai.
Meski sempat dipisahkan, terdakwa disebut masih melakukan pemukulan dan tamparan terhadap korban hingga akhirnya anggota Polrestabes Surabaya datang ke lokasi dan membawa kedua pihak untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.
“Hasil pemeriksaan menemukan luka lecet gores pada kepala, wajah, dada, tangan dan kaki, luka memar pada tangan akibat kekerasan benda tumpul, serta luka sayat pada kaki akibat kekerasan benda tajam,” bunyi hasil visum yang dibacakan dalam dakwaan.
Meski demikian, luka yang dialami korban disebut tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Tio
















