Pasca PK Ditolak MA, ECOTON Desak Gubernur Jatim Minta Maaf atas Kelalaian Mengurus Sungai Brantas

Berita67 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Lembaga pemerhati lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) menuntut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meminta maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam mengelola dan memulihkan kualitas air Sungai Brantas. Desakan ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Jatim dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah, mengatakan bahwa dengan ditolaknya PK tersebut, maka Gubernur Jatim dan Menteri PUPR wajib melaksanakan seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 08/Pdt.G/2019/PN Sby, yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 177/PDT/2023/PT.Sby dan Putusan Kasasi MA Nomor 1190 K/PDT/2024.

“Dengan Putusan MA Nomor 821 PK/Pdt/2025 yang menolak PK Gubernur Jatim dan Menteri PUPR, maka mereka wajib melaksanakan seluruh isi putusan, termasuk memasang CCTV di setiap outlet pembuangan limbah cair industri sepanjang Sungai Brantas,” tegas Alaika, Jumat (10/10/2025).

Menurut Ecoton, industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas kini akan kesulitan membuang limbah tanpa diolah karena pengawasan akan diperketat melalui pemasangan CCTV yang menyorot langsung ke outlet pembuangan.

Kronologi Perkara ECOTON vs Gubernur Jatim & Menteri PUPR
1. Tahun 2019 — Gugatan Didaftarkan di PN Surabaya
Ecoton mendaftarkan gugatan perdata Nomor 08/Pdt.G/2019/PN Sby terhadap Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR. Gugatan tersebut menyoroti kelalaian pemerintah dalam mengendalikan pencemaran di Sungai Brantas, yang menyebabkan penurunan kualitas air, matinya ikan massal, dan kerusakan ekosistem sungai.

2. Tahun 2023 — Putusan Pengadilan Tinggi Menguatkan Ecoton
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Putusan Nomor 177/PDT/2023/PT.SBY menguatkan putusan PN Surabaya. Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan Gubernur Jatim dan Menteri PUPR untuk meminta maaf kepada masyarakat, memasang CCTV di outlet limbah, dan memasukkan program pemulihan kualitas air ke dalam APBN.

3. Tahun 2024 — Kasasi MA Ditolak
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1190 K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024 menolak kasasi yang diajukan Gubernur Jatim dan Menteri PUPR, sekaligus memperkuat putusan sebelumnya.

4. Tahun 2025 — PK Ditolak, Putusan Inkracht
Upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor 821 PK/Pdt/2025 kembali ditolak oleh MA pada 21 Agustus 2025. Penolakan ini membuat putusan Ecoton melawan Gubernur Jatim dan Menteri PUPR berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Salinan pemberitahuan isi putusan PK tersebut dikirimkan kepada kuasa hukum Ecoton, Rulli Mustika Adya, SH, MH, dan ditandatangani oleh Suriadi, Jurusita Pengganti, pada 1 Oktober 2025.

Isi Amar Putusan
Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan para tergugat untuk:

Meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat di 15 kabupaten/kota yang dilalui Sungai Brantas atas kelalaian pengelolaan sungai. Memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam APBN 2020.
Memasang CCTV dan alat pemantau kualitas air real-time di setiap outlet pembuangan limbah cair industri.
Melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi maupun kabupaten/kota. Menjatuhkan sanksi administrasi dan hukum bagi industri pencemar yang membuang limbah melebihi baku mutu.
Membentuk Satgas khusus pengawasan limbah cair di sepanjang Sungai Brantas.
Melakukan kampanye publik dan edukasi agar masyarakat tidak mengonsumsi ikan mati akibat limbah industri. Pengelolaan Sungai Brantas Dinilai Buruk.

Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton, Prigi Arisandi, menilai pengelolaan Sungai Brantas selama satu dekade terakhir gagal total.

“Kementerian PU dan Gubernur Jatim gagal melakukan pengawasan. Sungai Brantas kini dipenuhi limbah detergen, nitrat, E. coli, dan sampah plastik,” ujarnya.

Menurut Ecoton, kegiatan pengendalian pencemaran yang dilakukan pemerintah hanya bersifat seremonial tanpa tindak lanjut yang nyata.

“Monitoring minim, penegakan hukum lemah, dan perusakan bantaran sungai dibiarkan. Pengendalian pencemaran hanya gimmick,” tegas Alaika Rahmatullah.

Survei Warga: 62 Persen Nilai Pengelolaan Sungai Buruk
Dalam survei yang dilakukan Ecoton terhadap 535 warga di Jawa Timur:

62,1% menilai pengelolaan Sungai Brantas oleh Pemprov Jatim buruk.
88,4% warga menyatakan Sungai Brantas masih tercemar berat.
73,5% menyebut sumber pencemaran berasal dari sampah plastik dan limbah rumah tangga, sedangkan 25,4% menuding limbah industri sebagai penyebab utama.
67,7% warga menilai bantaran sungai tidak terawat akibat pembiaran pembangunan rumah permanen di tepian sungai.

Desakan Pemulihan dan Tindakan Tegas
Ecoton mendesak Gubernur Jatim, Menteri PUPR, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera menjalankan amar putusan dan membuat prosedur tetap (SOP) penanganan insiden ikan mati massal, serta melakukan pemulihan ekologis di sepanjang DAS Brantas.

“Kejadian ikan mati massal terus berulang karena penyebabnya tidak pernah diungkap ke publik. Ini menunjukkan lemahnya transparansi dan tanggung jawab pemerintah,” tegas Prigi. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *