SURABAYA — Proyek pembangunan dan perbaikan drainase berukuran 200/200 dengan gandar 15 ton Tahun Anggaran (TA) 2026 milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Karang Menjangan, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, menjadi sorotan.
Sorotan muncul setelah kondisi pekerjaan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja tetap melakukan pemasangan material beton precast di dalam saluran yang dipenuhi genangan air bercampur lumpur.
Pantauan dan dokumentasi lapangan pada Minggu (6/9/2026) memperlihatkan pekerja turun ke area galian yang tergenang. Di tengah kondisi tersebut, elemen beton precast tetap dipasang pada bagian saluran yang sedang dikerjakan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, kesiapan area galian sebelum pemasangan material, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Beton Dipasang di Tengah Genangan Lumpur
Dalam pekerjaan konstruksi saluran drainase, kualitas hasil akhir tidak hanya ditentukan oleh material beton yang digunakan. Kondisi dasar galian, kestabilan tanah, elevasi, pemadatan, posisi elemen beton, hingga kualitas sambungan antarelemen merupakan bagian penting dalam menentukan kekuatan dan fungsi saluran.
Genangan air dan lumpur di dasar galian berpotensi menyulitkan proses pekerjaan, termasuk memastikan kondisi dasar galian telah siap sebelum material dipasang.
Tahapan pengeringan atau pengondisian area kerja menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan agar pemasangan material dapat dilakukan pada kondisi yang sesuai dengan metode kerja dan spesifikasi teknis.
Begitu pula dengan sambungan antarelemen beton. Posisi, elevasi, dan kerapatan sambungan perlu dipastikan sesuai perencanaan agar tidak menimbulkan persoalan pada fungsi maupun ketahanan saluran di kemudian hari.
Aspek K3 Ikut Dipertanyakan
Selain kualitas konstruksi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja terlihat harus beraktivitas di dalam galian yang terdapat air dan lumpur. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur keselamatan kerja, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), akses keluar-masuk galian, kondisi dinding galian, hingga pengamanan area kerja.
Pekerjaan di dalam galian membutuhkan perhatian khusus karena terdapat sejumlah potensi risiko keselamatan yang harus dikendalikan selama proses konstruksi berlangsung.
Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tidak hanya menyangkut pencapaian target fisik, tetapi juga memastikan metode kerja dan prosedur K3 diterapkan secara konsisten di lapangan.
Kontraktor dan Konsultan Pengawas Belum Beri Penjelasan
Proyek tersebut dikerjakan CV Marga Perkasa, sementara pengawasan pekerjaan disebut dilakukan Aryaguna Consultant KSO/PT Sigma Rekatama Consulindo.
Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor maupun konsultan pengawas belum memberikan penjelasan resmi terkait kondisi pekerjaan tersebut, termasuk mengenai metode pemasangan beton precast pada area yang tergenang air dan lumpur serta penerapan prosedur K3 bagi para pekerja.
Konfirmasi kepada pihak terkait penting untuk mengetahui apakah kondisi tersebut merupakan bagian dari metode kerja yang telah ditetapkan dan disetujui dalam pelaksanaan proyek atau terdapat tahapan pekerjaan tertentu yang memang masih berlangsung.
Jangan Sekadar Selesai, Harus Berkualitas
Pembangunan drainase di Jalan Karang Menjangan diharapkan mampu menjawab persoalan genangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Namun, keberhasilan proyek tidak semata-mata diukur dari selesainya pekerjaan secara administratif atau terpenuhinya progres fisik.
Saluran yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah harus mampu berfungsi secara optimal, memiliki konstruksi yang baik, serta memberikan manfaat dalam jangka panjang sesuai umur layanan yang direncanakan.
Karena itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui DSDABM dan pihak pengawas dituntut memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta standar keselamatan kerja.
Pengawasan sejak tahap awal pekerjaan menjadi penting agar persoalan kualitas konstruksi maupun keselamatan pekerja dapat dicegah sebelum proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan.
Masyarakat pun berhak mendapatkan pekerjaan infrastruktur yang tidak hanya selesai dikerjakan, tetapi juga benar-benar berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. (TOM)














