Nasib 7 Polisi Penangkap Legislator Gerindra Diduga Pesta Narkoba: Dimutasi ke Polsek!

Berita, Hukum, Nasional452 Dilihat

SURABAYA – Mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menangkap tiga legislator Partai Gerindra dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika menuai sorotan. Indonesia Police Watch (IPW) bahkan meminta Kapolda Jawa Timur mengevaluasi kebijakan mutasi tersebut karena mencurigai adanya potensi intervensi dari pihak tertentu.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai waktu pemindahan tugas tujuh personel Unit 1 Satresnarkoba tersebut patut menjadi perhatian. Pasalnya, mutasi dilakukan tidak lama setelah mereka mengungkap kasus narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari tiga daerah di Jawa Timur.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Tujuh personel yang mendapatkan penugasan baru terdiri dari tiga perwira dan empat bintara.

Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba kini bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1, dipindahkan menjadi Ps Kaur Subbag Binkar SDM Polrestabes Surabaya.

Sementara Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit 2 Unit 1 mendapat penugasan sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Adapun empat anggota bintara masing-masing Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ditempatkan di Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana di Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh di Polsek Genteng.

Sugeng menduga terdapat potensi intervensi dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, penangkapan tiga legislator yang kemudian menjadi perhatian publik merupakan bagian dari konsekuensi penegakan hukum.

“Mutasi ini diduga intervensi. Penangkapan tiga anggota DPRD tersebut memang terpublikasi dan tentu membuat malu Partai Gerindra. Namun, itu merupakan konsekuensi dari penegakan hukum dan menurut saya memang harus dipublikasikan,” ujar Sugeng.

Dia meminta proses mutasi tersebut ditelusuri secara objektif. Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah kemungkinan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan para personel ketika menangani perkara narkotika tersebut.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, menurut Sugeng, munculnya mutasi setelah pengungkapan kasus itu perlu mendapat perhatian serius.

“Harus diteliti apakah dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada, maka ini bisa diduga kuat karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat,” tegasnya.

IPW pun meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko mengevaluasi surat telegram yang diterbitkan Kapolrestabes Surabaya.

Sugeng mengingatkan, langkah pemberantasan narkotika seharusnya tidak membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.

“Ini kan Pak Kapolri sedang gencar melakukan penangkapan kasus narkoba tanpa pandang bulu. Saya berharap Kapolda Jatim mengevaluasi TR yang diterbitkan Kapolrestabes Surabaya, apakah memang sudah tepat atau ada alasan lain,” katanya.

Polrestabes Sebut Mutasi Bagian Pembinaan Karier

Di sisi lain, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Hadi Ismanto membenarkan adanya mutasi personel tersebut.

Dia menjelaskan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi kepolisian, termasuk pembinaan karier dan penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

“Ya benar terkait adanya mutasi tersebut. Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian,” jelas Hadi.

Namun, ketika ditanya mengenai dugaan intervensi dalam mutasi tujuh anggota yang sebelumnya terlibat menangkap tiga legislator Gerindra, Hadi kembali menegaskan penjelasan mengenai pembinaan karier tersebut.

Berawal dari Penggerebekan Hotel

Kasus yang menjadi perhatian tersebut bermula dari penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Dalam operasi itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Mereka masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang; Afif Reza Rimunda (AR), anggota DPRD Kabupaten Situbondo; serta Asrila Diska Rimunda (ADR), anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Polisi menemukan barang bukti berupa sisa sabu, dua butir ekstasi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Polrestabes Surabaya menyatakan delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan jumlah barang bukti.

Kini, mutasi tujuh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut memunculkan pertanyaan publik. Evaluasi dari Polda Jatim diperlukan untuk menjelaskan dasar pertimbangan mutasi sekaligus memastikan tidak ada intervensi terhadap anggota yang menjalankan tugas penegakan hukum.@

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *