Monica Janda Anak Satu Meminta Keringan Hukuman

Hukum22 Dilihat
banner 468x60

Surabaya — Monica Ratna Pujiastuti dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang perkara penggelapan dana perusahaan PT. Bina Penerus Bangsa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang pada intinya meminta majelis hakim menerima pembelaan secara keseluruhan. Penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) serta memerintahkan PT. Bina Penerus Bangsa mengembalikan aset-aset milik terdakwa kepada dirinya maupun keluarganya.

“Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, kami berharap agar menjatuhkan putusan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar penasihat hukum Monica. Selasa (9/9)

Monica sendiri dalam keterangannya turut menegaskan permintaan agar aset miliknya yang diambil perusahaan bisa dikembalikan. “Aset itu sangat saya butuhkan untuk biaya pengobatan dan membesarkan anak,” kata Monica di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Ely Elfida Rahmatullaili, menyebutkan bahwa, terdakwa merupakan seorang janda anak satu dan terkait aset yang diambil perusahaan berupa rumah, mobil, perhiasan, dan uang tunai, dengan estimasi total mencapai Rp 1–2 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, Monica diduga melakukan penggelapan saat menjabat sebagai supervisor accounting PT. Bina Penerus Bangsa sejak 2012. Dalam posisinya, ia memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan beberapa rekening perusahaan.

Antara tahun 2019 hingga 2022, Monica secara sistematis mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadinya sebanyak 17 kali dengan nilai Rp 1,925 miliar. Ia juga diduga menggunakan slip penarikan kosong yang ditandatangani direktur perusahaan, Soedomo Mergonoto, untuk mencairkan dana Rp 295 juta melalui pihak ketiga, Zainal Abidin.

Tidak hanya itu, Monica juga membuat dokumen fiktif berupa bukti bank keluar (BKK) sehingga mampu menarik dana tambahan Rp 2,005 miliar dari rekening lain perusahaan.

Jaksa menegaskan seluruh dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk kebutuhan pribadi serta investasi trading tanpa seizin manajemen. Akibatnya, PT. Bina Penerus Bangsa mengalami kerugian total mencapai Rp 4,225 miliar.

Atas perbuatannya, Monica dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau, secara alternatif, Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *