Miris! ART Dituding Curi Emas Senilai Rp500 Juta, Terdakwa Mengaku Cuma Ambil Sebagian

Berita, Hukum187 Dilihat

Surabaya – Sidang kasus dugaan pencurian perhiasan bernilai ratusan juta rupiah dengan terdakwa Watiningsih binti Maji, seorang asisten rumah tangga (ART), mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Korban mengaku kehilangan emas dan perhiasan senilai sekitar Rp500 juta yang disimpan di dalam koper kamar pribadinya. Selasa (24/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin dalam dakwaannya menyebut, aksi pencurian terjadi sekitar Mei 2025 di rumah korban Dina Hikmawati di kawasan Palm Spring Regency, Jambangan, Surabaya.

Saat itu terdakwa yang bekerja sebagai Asisten rumah tangga tengah membersihkan rumah dan merapikan pakaian majikannya. Kesempatan muncul ketika terdakwa melihat koper merah dalam kondisi terbuka berisi dompet kecil berisi perhiasan.

Diduga tergiur isi koper, terdakwa kemudian mengambil dompet tersebut tanpa izin pemilik. Jaksa merinci sejumlah barang yang raib, di antaranya empat cincin emas, satu set cincin nikah berlian, tiga kalung emas, enam gelang emas, empat keping logam mulia Antam, serta lima stel baju gamis.

Usai kejadian, terdakwa disebut tidak kembali bekerja di rumah korban.

Kehilangan itu baru terungkap pada 19 November 2025 saat korban hendak menghadiri arisan dan membuka kembali koper penyimpanan perhiasannya. Ada 6 cincin, 10 biji kalung, gelang lebih dari 10 biji dan logam mulia kemasan kecil dengan total kerugian sekitar Rp 500 jutaan.

“Saya mau cari baju, tapi perhiasannya sudah tidak ada. Yang tersisa hanya logam mulia yang besar,” ungkap Dina di hadapan majelis hakim.

Korban mengaku langsung menghubungi terdakwa. Dalam percakapan tersebut, terdakwa disebut hanya mengakui mengambil dua cincin dan satu kantong pakaian. Korban juga memperoleh informasi sebagian barang sempat dijual di wilayah Blora, kampung halaman terdakwa.

Meski mengalami kerugian besar, Dina menyatakan telah memaafkan terdakwa di persidangan.

“Saya sudah memaafkan,” ujarnya singkat.

Saksi Agus Sunardi,, turut memberikan keterangan yang memperkaya fakta persidangan. Ia mengaku mengetahui kasus tersebut dari istrinya, namun meragukan seluruh kehilangan dilakukan terdakwa.

“Saya tidak yakin terdakwa mengambil semuanya,” kata Agus.

Ia menyebut beberapa barang telah dikembalikan, termasuk cincin emas, cincin non-emas, kalung emas putih seberat 6 gram, serta sejumlah pakaian. Agus juga mengungkap terdakwa pernah mengaku menandatangani berita acara pemeriksaan dalam kondisi terpaksa.

Di depan majelis hakim, Watiningsih tidak membantah telah mengambil barang milik majikannya. Namun ia menegaskan hanya mengambil sebagian kecil dari daftar kehilangan.

Terdakwa mengaku mengambil dua cincin, satu kalung emas putih sekitar 6 gram, serta beberapa pakaian gamis dan baju kecil. Sebagian barang tersebut disebut telah dikembalikan kepada korban.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *