Mediasi Perkara Dugaan Ijazah Tidak Sah Anggota DPRD Bojonegoro Terancam Buntu, Penggugat Siap Masuk Pokok Perkara!

Berita, Hukum166 Dilihat

SURABAYA — Upaya perdamaian dalam perkara dugaan ketidakabsahan ijazah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, serta Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya mulai menghadapi jalan terjal.

Perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby kini memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, mediasi perdana yang digelar Selasa (1/9/2026) belum menunjukkan tanda-tanda tercapainya titik temu. Sebaliknya, persoalan legal standing penggugat justru menjadi salah satu keberatan utama dari pihak tergugat.

Penggugat, Indah Kuntari, tetap mempertahankan materi gugatannya. Ia menyebut perkara tersebut diajukan dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang ingin menjalankan fungsi pengawasan publik.

Indah juga membantah jika gugatan tersebut bermuatan kepentingan politik. Menurut dia, fokus perkara adalah dugaan persoalan administrasi pendidikan serta keabsahan dokumen akademik yang digunakan Sukur Prijanto.

Salah satu yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Sukur yang disebut berawal dari jenjang D3 Kesehatan sebelum melanjutkan ke S1 Ekonomi. Indah mempertanyakan bagaimana proses alih jenjang lintas bidang tersebut dilakukan, termasuk mekanisme penyesuaian akademik dan pencatatannya dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PPDikti).

“Peralihan antardisiplin ilmu dari kesehatan ke ekonomi itu butuh penyesuaian dan prosedur matrikulasi yang jelas di PDDikti. Cacat prosedur ini harus ditelusuri secara tuntas,” ujar Indah usai mediasi.

Persoalan tidak berhenti pada jalur pendidikan. Status perguruan tinggi dan pencatatan data akademik yang berkaitan dengan ijazah Sukur juga menjadi bagian dari gugatan.

Indah meminta dilakukan klarifikasi serta langkah administratif apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

Sri Wahyuni turut masuk sebagai pihak tergugat karena dalam gugatan dikaitkan dengan keterlibatan Sukur dalam sejumlah kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur.

Penggugat meminta keterlibatan Sukur dalam berbagai kegiatan seminar maupun acara resmi, khususnya kegiatan yang menggunakan alokasi APBD, dihentikan sampai persoalan administrasi akademiknya memperoleh kejelasan.

Sementara kepada UWP, penggugat meminta kampus memberikan klarifikasi mengenai proses penerimaan mahasiswa, perkuliahan hingga pencatatan data akademik Sukur dalam PPDikti.

Bahkan, penggugat meminta UWP mencabut, membatalkan, serta menyatakan tidak sah ijazah S2 atas nama Sukur apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran.

Tergugat Balik Pertanyakan Legal Standing

Di kubu tergugat, kuasa hukum Dedy Purwoko justru menyoroti fondasi gugatan tersebut.

Menurut Dedy, pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu apakah Indah memiliki hubungan hukum atau kepentingan yang cukup untuk mengajukan tuntutan terhadap para tergugat.

“Yang kami pertanyakan adalah legal standing penggugat. Apa kepentingan hukum penggugat dalam perkara ini harus jelas,” ujar Dedy.

Dedy menyebut terdapat sejumlah tuntutan yang menurut pihak tergugat perlu diperjelas dasar hukumnya.

Di antaranya, penggugat disebut menyatakan tidak pernah menggunakan jasa maupun ijazah Tergugat 2 dan meminta pengembalian honorarium yang diberikan kepada Tergugat 1.

Penggugat juga meminta Tergugat 2 menyampaikan permohonan maaf serta mendesak Tergugat 3, yakni UWP, melakukan pencabutan ijazah yang dipersoalkan.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan oleh pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2.

Menurut Dedy, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kedudukan hukum penggugat sebagai pihak yang mengajukan gugatan.

Sementara itu, pihak UWP juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pencabutan ijazah.

Pihak kampus menegaskan bahwa proses penerimaan mahasiswa hingga kegiatan perkuliahan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur akademik yang berlaku.

Karena itu, tuntutan pencabutan ijazah menjadi salah satu persoalan yang akan diuji dalam proses hukum.

Bola Kini di Tangan Mediator

Dalam mediasi tersebut, hakim mediator meminta masing-masing pihak menuangkan seluruh tanggapan dan keberatan secara tertulis.

Mediasi lanjutan akan digelar dengan agenda penyerahan berkas tanggapan dari masing-masing pihak.

Jika kembali tidak ditemukan titik temu, maka peluang perkara untuk berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara semakin terbuka.

Dengan demikian, pertarungan hukum perkara Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby bukan lagi sekadar soal upaya perdamaian, tetapi berpotensi masuk ke tahap pembuktian untuk menguji satu per satu dalil penggugat maupun bantahan para tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *