LBH Legundi Turun ke Tambakrejo, Warga Dibekali Cara Hadapi Masalah Hukum hingga Cegah KDRT

Hukum26 Dilihat

SURABAYA – Kesadaran hukum masyarakat dinilai menjadi kunci menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Berangkat dari hal tersebut, puluhan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya mengikuti penyuluhan hukum yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi di Aula Kelurahan Tambakrejo, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan yang merupakan hasil kerja sama Kementerian Hukum bersama LBH Legundi ini membahas berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan hingga pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lurah Tambakrejo M. Fajar Fanani mengatakan penyuluhan hukum sangat dibutuhkan karena masih banyak warga yang belum memahami aturan hukum maupun mekanisme pelaporan ketika menghadapi persoalan hukum.

“Penyuluhan hukum ini memang sangat diperlukan bagi masyarakat agar mereka semakin memahami ketentuan hukum maupun mekanisme pelaporan ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Menurut Fajar, edukasi hukum secara langsung menjadi langkah efektif untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat sehingga warga mengetahui hak, kewajiban, serta jalur yang harus ditempuh saat menghadapi persoalan hukum.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan hukum ataupun mekanisme pelaporan dan pengaduan. Karena itu penyuluhan ini penting agar masyarakat memiliki pengetahuan dan wawasan terkait ketentuan hukum,” katanya

.

Ia menjelaskan, karakteristik masyarakat Tambakrejo yang sangat beragam membuat kebutuhan edukasi hukum semakin besar. Wilayah tersebut dihuni masyarakat perkotaan, pesisir, hingga pendatang dari Madura dan berbagai daerah lainnya.

“Tambakrejo berada di Surabaya Pusat tetapi berbatasan dengan Surabaya Utara. Masyarakatnya cukup heterogen, sehingga membutuhkan pendampingan dan penambahan wawasan hukum,” jelasnya.

Selain itu, keberadaan Pasar Tambakrejo dan banyaknya pedagang kaki lima (PKL) juga menjadi alasan pentingnya penyuluhan hukum agar aktivitas ekonomi masyarakat berjalan sesuai aturan.

“Pedagang pasar maupun PKL perlu mengetahui bagaimana berdagang yang sesuai aturan, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak, sehingga aktivitas mereka tetap tertib dan tidak melanggar hukum,” ucapnya.

Fajar berharap kegiatan tersebut mampu melahirkan masyarakat yang semakin sadar hukum sehingga setiap aktivitas dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau masyarakat sudah melek hukum dan memahami aturannya, maka kegiatan apa pun bisa berjalan lebih baik, lebih tertib, tidak melanggar hukum, dan ketika menghadapi persoalan mereka juga tahu jalur pelaporannya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua LBH Legundi Frendika Suda Utama mengatakan penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya sadar hukum di tingkat kelurahan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama Kementerian Hukum bersama LBH Legundi. Kami memberikan penyuluhan hukum ini agar masyarakat Surabaya, khususnya di Kelurahan Tambakrejo, semakin sadar akan pentingnya hukum serta memahami hak dan kewajibannya,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, advokat LBH Legundi, Zulhilmi Rizki Filhaj dan Kezia Grace Harefa, memberikan materi mengenai prosedur bantuan hukum dalam pengajuan permohonan perbaikan administrasi kependudukan.

“Materi ini kami pilih agar masyarakat memahami langkah-langkah yang harus ditempuh apabila mengalami kendala hukum terkait perbaikan administrasi kependudukan,” ujar Frendika.

Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan materi pemberdayaan hukum bertajuk “Membangun Keluarga Aman dan Bebas dari Kekerasan” sebagai bentuk edukasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami juga memberikan edukasi mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga agar masyarakat mampu membangun keluarga yang aman serta mengetahui langkah hukum apabila terjadi tindak kekerasan,” pungkasnya. @

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *