Lansia Disekap di Apartemen, Lisa Andriana Didakwa Kuasai Harta Rp6 Miliar

Berita, Hukum96 Dilihat

 

SURABAYA — Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang lansia, Kusnadi Chandra, memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Terdakwa Lisa Andriana didakwa melakukan penyekapan bersama tiga orang lainnya dengan dugaan tujuan menguasai harta milik korban.

Berdasarkan dakwaan JPU Sisca Cristina dar Kejari Surabaya, Lisa didakwa bersama Naily Rohmah, Urta Muhammad Tri Sutriono, dan Agus Jaya Saputra. Ketiga orang tersebut disebut menjalani penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaan disebutkan, rangkaian peristiwa berlangsung sejak April 2025 hingga April 2026 di sejumlah lokasi, antara lain Apartemen Star di Kota Semarang, Perumahan Graha Cepu Indah, serta Apartemen Educity Surabaya.

Jaksa menguraikan, Lisa sebelumnya mengenal Agus Pranoto melalui aplikasi LINE pada September 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan dan tinggal bersama di sebuah rumah di kawasan Jagiran, Surabaya.

Beberapa waktu kemudian, Lisa mengajak Agus dan keluarganya pindah ke Apartemen Sheraton Surabaya. Setelah itu, lokasi tempat tinggal mereka kembali berpindah ke Apartemen Puncak Bukit Darmo Golf dan kemudian kembali ke Apartemen Sheraton.

Diduga Rencanakan Penyekapan

Menurut dakwaan, pada April 2025 Lisa disebut memiliki niat melakukan penyekapan terhadap Kusnadi Chandra dengan tujuan menguasai uang korban yang tersimpan di sejumlah rekening bank.

Jaksa menyebut Lisa kemudian menghubungi Naily Rohmah dan menawarkan pekerjaan menjaga seorang lansia di Semarang. Naily kemudian mengajak suaminya, Agus Jaya Saputra, serta Urta Muhammad Tri Sutriono.

Dalam dakwaan disebutkan, Lisa menjanjikan imbalan Rp180 juta kepada Naily dan Agus Jaya, sedangkan Urta dijanjikan Rp100 juta.

Karena tidak mendapatkan rumah kontrakan, Lisa kemudian menyewa kamar di Star Apartemen. Di tempat tersebut, menurut dakwaan, Lisa menjelaskan rencana membawa Kusnadi ke apartemen tersebut.

Dua orang disebut akan berpura-pura sebagai debt collector yang menagih utang anak Kusnadi sebesar Rp1,2 miliar. Sementara Naily diminta bersembunyi karena sebelumnya mengenal Kusnadi sebagai pembantu rumah tangga Lisa.

Jaksa juga mendalilkan Lisa memberikan uang Rp2 juta untuk membeli sejumlah barang, di antaranya tali, gembok, obeng, serbet, dan headset.

Saat Kusnadi tiba di apartemen, menurut surat dakwaan, Agus Jaya dan Urta mendekap korban dan membawanya ke kamar. Kedua tangan Kusnadi kemudian disebut diikat, matanya ditutup dengan serbet, telinganya ditutup headset, sedangkan mulutnya dilakban.

Kamar tersebut kemudian dikunci dari luar.

Dipindahkan dari Semarang ke Cepu hingga Surabaya

Jaksa menyebut Kusnadi kemudian dipindahkan ke sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Cepu Indah, Jawa Tengah. Selama berada di tempat tersebut, korban diduga tidak diperbolehkan keluar dari kamar.

Pada Oktober 2025, Lisa disebut meminta Naily mencari sejumlah unit apartemen di Surabaya. Selanjutnya, Lisa bersama Naily menjemput Kusnadi dari Cepu dan membawanya ke Apartemen Educity Surabaya.

Kusnadi kemudian ditempatkan di unit 1807. Menurut dakwaan, pintu kamar dikunci dari luar dan kunci diserahkan kepada Naily untuk menjaga korban serta memberikan makanan dan minuman.

Diduga Digunakan Meminta Uang kepada Anak Korban

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan upaya meminta uang kepada anak Kusnadi, Sulianti Chandra.

Naily disebut diperintahkan membuat rekaman suara Kusnadi yang kemudian dikirim kepada Sulianti. Dalam rekaman tersebut, korban diminta meminta uang sebesar Rp500 juta.

Namun, Sulianti disebut tidak mengirimkan uang. Kecurigaan muncul setelah dirinya menerima pesan berbahasa China yang dinilai bukan dikirim oleh ayahnya.

Sulianti kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Pada 15 April 2026, petugas Polrestabes Surabaya disebut mengamankan Lisa di Apartemen Educity. Polisi juga menemukan Kusnadi berada di unit 1807 dengan kondisi pintu kamar terkunci dari luar.

Harta Korban Diduga Dikuasai

Selain dugaan penyekapan, jaksa menguraikan adanya penguasaan terhadap sejumlah kartu ATM, buku tabungan, perhiasan dan uang tunai milik Kusnadi.

Dakwaan menyebut Lisa menguasai dua kartu ATM BCA, dua kartu ATM Mandiri, satu kartu ATM Mayapada, satu kartu ATM Maspion, dua buku tabungan BCA, satu buku tabungan Mandiri, perhiasan serta uang tunai valuta asing senilai sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta.

Jaksa juga menyebut terdapat penarikan dan transfer dari rekening Kusnadi selama periode Mei 2025 hingga April 2026 dengan nilai total sekitar Rp3,075 miliar.

Selain itu, terdapat pencairan sejumlah deposito milik korban. Di antaranya deposito Bank Maspion sebesar sekitar Rp121 juta, deposito Bank Mandiri sekitar Rp1,044 miliar, serta deposito BCA sekitar Rp300,5 juta.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, kerugian Kusnadi dalam surat dakwaan disebut mencapai sekitar Rp6,029 miliar.

Dijerat Dua Pasal

Jaksa Penuntut Umum Siska Christina mendakwa Lisa dengan dakwaan alternatif.

Pada dakwaan pertama, Lisa didakwa bersama-sama melakukan perbuatan membawa seseorang dengan maksud menempatkannya secara melawan hukum di bawah kekuasaan seseorang atau orang lain untuk membuat korban berada dalam keadaan tidak berdaya.

Sementara dakwaan kedua menyebut Lisa didakwa dengan sengaja dan melawan hukum merampas atau meneruskan perampasan kemerdekaan seseorang. @

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *