Surabaya – Perkara kecelakaan maut di Jalan HR Muhammad Surabaya yang menewaskan seorang pedagang soto keliling mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dalam perkara ini adalah Kristianto Kurniawan, putra dari Subakti Santoso, yang didakwa lalai saat mengemudikan mobil hingga menyebabkan korban jiwa.
Sidang perdana berlangsung di ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (21/5/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid menghadirkan dua saksi, yakni Zubairi, anak korban Abdul Samad (67), serta Piin, pedagang tahu tek yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana P Opusunggu, terungkap bahwa Abdul Samad mengalami luka berat dan patah tulang usai tertabrak mobil Nissan Evalia yang dikemudikan terdakwa.
“Korban mengalami luka dan patah tulang. Sekitar satu jam kemudian baru dibawa ke rumah sakit,” ujar Zubairi dalam persidangan.
Abdul Samad akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sementara Piin selamat, meski gerobak tahu tek miliknya rusak parah setelah ikut tersambar kendaraan terdakwa.
“Saya sudah menerima ganti rugi sebesar dua belas juta rupiah,” kata Piin di ruang sidang.
Selain ganti rugi kepada Piin, pihak keluarga korban meninggal dunia juga menerima santunan sebesar Rp75 juta dari terdakwa.
Keluarga korban turut memperoleh santunan kecelakaan dari Jasa Raharja senilai Rp50 juta.
Dalam persidangan, kedua saksi mengaku telah memaafkan terdakwa. Kuasa hukum Kristianto bahkan menunjukkan surat perdamaian yang telah ditandatangani para pihak.
Meski demikian, perkara ini tetap menjadi perhatian karena muncul sejumlah fakta terkait penyebab kecelakaan. Berdasarkan informasi yang berkembang usai persidangan, insiden terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad Surabaya.
Saat kejadian, terdakwa diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi kurang konsentrasi. Bahkan muncul dugaan Kristianto sebelumnya sempat mengonsumsi alkohol ringan.
Tak hanya itu, sumber yang dihimpun menyebut telepon genggam terdakwa sempat terjatuh di dalam mobil. Ketika mencoba mengambil ponsel tersebut, kendaraan diduga melaju oleng dengan kecepatan tinggi hingga menabrak dua pedagang kaki lima yang berada di tepi jalan.
Korban Abdul Samad menjadi orang pertama yang tertabrak saat sedang mendorong gerobak soto.
Sedangkan Piin yang berada beberapa meter di belakang sempat menghindar dengan berlari, meski gerobaknya tetap tertabrak mobil.
Hingga kini, proses persidangan masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan kelalaian terdakwa dalam kecelakaan maut tersebut. Tio















