Kitty Van Reimsdijk Ditangkap Polisi di Apartemen Educity H Building Surabaya

Petugas Temukan Narkotika 4,6 gram kokian, DTM dan 19,3 gram Ketamin

Hukum55 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda Kitty Van Reimsdijk diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparman dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkiat perkara kepemilikan narkotika jenis kokain 4,699 gram dan serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram. Kini Kitty diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi penangkap. Senin (6/10).

Dua saksi dari Polrestabes Surabaya, yakni Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leader.

Dalam keterangannya, saksi mengungkapkan bahwa hari Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, mendapatkan informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang WNA di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Kemudian kita tindaklanjuti dengan penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang WNA di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di Lobi Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo, Kota Surabaya.

“Barang bukti yang ditemukan antara lain lima bungkus kertas putih berisi serbuk kokain dengan berat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi menambahkan, dari hasil interogasi, terdakwa mengaku membeli kokain tersebut dari seorang bepenangkapa ACE (DPO) warga negara Belanda, seharga 5 euro. Namun, terdakwa menegaskan bahwa narkotika itu digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.“

“Terdakwa mengaku digunakan sendiri untuk pengobatan dan tidak untuk diedarkan,” jelas saksi.” Kata.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, mempertanyakan kondisi kliennya saat ditangkap. “Apakah dalam keadaan sakau?” tanya Samsoel.

Saksi kemudian menjawab tegas, “Tidak, waktu kami tangkap terdakwa berada di lobi apartemen dalam kondisi sadar.”

Majelis hakim turut menanyakan kemungkinan terdakwa terlibat jaringan peredaran narkotika internasional. Namun, saksi menyatakan bahwa hingga kini tidak ditemukan bukti yang mengarah ke dugaan tersebut.

“Tidak ada barang bukti lain, Yang Mulia, sesuai dengan surat dakwaan,” tegas saksi di persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, selain ditemukan serbuk kokain dengan berat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam, petugas juga 20 (dua puluh) bungkus plastik berisi serbuk putih (ketamin) dengan berat total netto ± 19,333 gram

Bahwa Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

menyatakan bahwa barang tersebut mengandung bahan aktif ketamin, yaitu obat keras dengan efek anestesi (obat bius), bukan termasuk narkotika atau psikotropika, namun tergolong dalam daftar obat keras.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa Pasal berlapis (primer, subsidair, lebih subsidair) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *