Kejari Pasuruan Selidiki Dugaan Korupsi Dana Pokir dan DAK Rehab 200 Sekolah, Pejabat Dispendik hingga Kepsek Dipanggil

Hukum45 Dilihat

PASURUAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai mengusut dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Pokok Pikiran (Pokir) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada proyek rehabilitasi ruang kelas dan gedung sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Penyelidikan difokuskan pada dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek rehabilitasi yang tersebar di sekitar 200 sekolah di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan. Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah telah dipanggil secara bertahap untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.

“Ya tentunya kan memang masih dalam tahap penyelidikan, kita masih melengkapi beberapa keterangan. Tapi karena ini masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan secara gamblang dan nanti pasti kami sampaikan perkembangannya,” ujar Rustandi.

Tim penyelidik saat ini terus menelusuri dokumen-dokumen proyek serta meminta klarifikasi dari berbagai pihak guna mengungkap dugaan penyimpangan anggaran rehabilitasi sekolah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan.

Tak hanya memeriksa saksi di kantor kejaksaan, tim Kejari juga turun langsung ke sejumlah sekolah penerima bantuan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Kasubsi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, A. Harris, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi masih akan terus berlanjut mengingat jumlah sekolah yang menjadi objek penyelidikan cukup banyak.

“Jadi untuk saksi, kami sudah memanggil beberapa kepala sekolah, termasuk dinas juga, untuk terkait penyelidikan perkara rehab ruang kelas gedung. Itu kan ada 200 kalau tidak salah untuk ininya dan belum semua kami laksanakan, kami masih menunggu proses setelah beberapa perkara penyidikan kami selesaikan,” jelas Harris.

Dari hasil pengecekan awal di sejumlah sekolah, penyidik menemukan sejumlah catatan yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Karena itu, Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen menyisir seluruh sekolah penerima program secara bertahap guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan fisik dengan penggunaan anggaran.

Penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta verifikasi lapangan terhadap sekitar 200 sekolah rampung dilakukan. Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kejari Kabupaten Pasuruan dalam menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (TOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *