Kasus Unicomindo, Komisi B DPRD Surabaya Panggil Pemkot Soal Ganti Rugi Rp104 Miliar

Politik48 Dilihat

Surabaya – Segala upaya telah dilakukan pasca perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain mengirimkan permohonan eksekusi kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI terkait tagihan lebih dari Rp104 miliar, Komisi B DPRD Surabaya juga akan menggelar hearing bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana.

Rapat dengar pendapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 April 2026 pukul 11.00 WIB di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya. Dalam undangan bernomor 600.4.15.2/1881/436.5/2026 yang bersifat segera, Komisi B turut mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum dan Kerja Sama, serta Direktur Utama PT Unicomindo Perdana, Adipati KRMH Jacob Hendrawan.

Dalam forum itu, PT Unicomindo Perdana mendesak agar tagihan segera dibayarkan setelah perkara dinyatakan inkracht.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta rekomendasi dari Kejaksaan Agung guna mendorong pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurut Robert, langkah tersebut bertujuan untuk memperoleh penegasan dan intervensi agar Pemkot Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata yang melibatkan kliennya.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026, yang ditujukan kepada Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., L.M. Dalam surat itu, Robert meminta Kejaksaan Agung berperan aktif demi terwujudnya kepastian hukum dan pelaksanaan eksekusi putusan.

Sengketa hukum ini bermula dari perjanjian kerja sama pembangunan instalasi pembakaran sampah antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana sejak tahun 1989. Dalam perjalanannya, terjadi perselisihan yang berujung pada proses persidangan panjang.

Perkara ini telah melalui berbagai tingkat peradilan dan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap, yakni:
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY
Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/PDT/2016
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 763 PK/PDT/2021.

Dalam amar putusan yang final dan mengikat tersebut, majelis hakim menyatakan Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi. Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128.

Meski demikian, hingga kini Pemkot Surabaya disebut belum melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.

“Berdasarkan putusan PK tersebut, Pemkot Surabaya sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menolak atau melakukan upaya hukum apa pun. Terlebih, telah ada aanmaning (teguran) dari pengadilan yang juga berkekuatan hukum tetap,” ujar Robert, Kamis (9/4/2026).

“Pemkot hanya memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan isi putusan demi kepastian hukum dan penegakan hukum yang nyata,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Arif Fathoni, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *