Kasus “Siwalan Party” Surabaya: Puluhan Orang Terlibat, Alat Kontrasepsi dan Poppers Disita

Hukum22 Dilihat

Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi membeberkan secara rinci keterlibatan puluhan orang dalam perkara dugaan penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam event bermuatan pornografi bertajuk “Siwalan Party” yang digelar di Surabaya pada 18 Oktober 2025. Uraian tersebut disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa informasi awal mengenai event tersebut beredar melalui grup WhatsApp “Surabaya X-Male 1.1 st” yang beranggotakan sekitar 1.022 akun aktif. Salah satu saksi, Raka Anugrah Hamdhana, S.TP (als. Ardi), disebut berperan sebagai admin utama/penyelenggara event sekaligus pihak yang membuat dan menyebarkan flyer bermuatan pornografi di grup WhatsApp tersebut.

Flyer “Siwalan Party” memuat keterangan kegiatan yang akan digelar pada Sabtu, 18 Oktober 2025, pukul 20.00 WIB hingga selesai, berlokasi di wilayah Surabaya Pusat dengan fasilitas hotel berbintang, soft drink, hingga door prize dan guest star. Dalam flyer tersebut juga dicantumkan kriteria peserta “Top & Bottom”.

Selain melalui WhatsApp, promosi acara juga disebarkan melalui akun X/Twitter milik saksi Muhammad Fathur Rochman (als. Tur) dengan akun @FacthurSyz yang memuat ajakan mengikuti acara di wilayah Surabaya.

34 Peserta Terlibat, Terbagi dalam Beberapa Klaster

JPU Dedy menjelaskan, jumlah peserta yang hadir dalam event “Siwalan Party” sebanyak 34 orang. Para peserta dibagi dalam beberapa klaster atau kelompok peran.

Kelompok pertama berperan sebagai admin/penyelenggara, berjumlah 8 orang, di antaranya:

Raka Anugrah Hamdhana (als. Ardi) selaku admin utama, Wahyu Wirda Paskabhakti, membantu mencari peserta, memposting pengumuman, mengatur kedatangan peserta di hotel, mengamankan handphone peserta, hingga mengatur jalannya acara,
Muhammad Fathur Rochman (als. Tur) memposting undangan di X/Twitter;
Muhammad Abduh Kuswono (als. Abduh) bertugas menjemput peserta dan menyiapkan konsumsi, Muhammad Bastomi (als. Tristan) memimpin jalannya acara,  Habib Fasal Muttaqi Aziz (als. Aza) mendampingi peserta dalam permainan, Enggar Lukito Wignyo (als. Hasel) mengatur interaksi antar peserta;
Adam (als. Daniel) menyiapkan kebutuhan acara.

Sementara kelompok peserta berjumlah 25 orang, terdiri dari peran “Top” (laki-laki) dan “Bottom” (perempuan). Dalam dakwaan JPU, sejumlah terdakwa disebutkan sebagai peserta, antara lain:

Edi Susanto (als. Stedy bin Jumatra)
Muhammad Handika Riki Saputra
Bintang Kerta Wijaya. Abdul Wahid.

Dalam perkara ini, aparat menyita sejumlah barang bukti dari para terdakwa, antara lain:
Puluhan handphone berbagai merek (iPhone, Oppo, Xiaomi, Samsung, Infinix, Redmi), SIM Card yang digunakan untuk komunikasi dan koordinasi;
Kondom, obat perangsang (poppers berbagai merek), cock ring, serta pelumas,  Bukti percakapan WhatsApp dalam grup Surabaya X-Male Area Surabaya/Surabaya X-Male 1 yang memuat pembahasan acara.

Menurut JPU, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang dilakukan dalam event “Siwalan Party” mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JPU Dedy Arisandi menilai para terdakwa secara bersama-sama telah:
menyebarkan undangan bermuatan pornografi, memfasilitasi pertemuan di hotel, serta ikut serta dalam kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *