Sidoarjo – Seorang Kakek dari kelompok Tani Medeng, Sidoarjo secara resmi melaporkan oknum perangkat desa serta mantan Kepala Desa Medaeng terkait perkara dugaan pungutan liar (pungli) ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Salah satu pelapor, NN (71), warga Medaeng Wetan, menyampaikan laporan tertulis yang ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo. Dalam laporan itu, ia menjelaskan, bahwa para petani lansia merasa dirugikan akibat pungutan (sewa lahan pertanian) yang diduga dilakukan secara tidak sah dan membebani masyarakat kecil.
“Di usia kami yang sudah lanjut, kami tidak mencari apa-apa selain kebenaran. Kami ingin kejujuran dan keadilan ditegakkan,” ujarnya dengan suara bergetar namun tegas. Kamis (25/12).
Dalam laporan tersebut, disebutkan dua nama yang dilaporkan, yakni Abdul Zuri, mantan Kepala Desa Medaeng, serta Kurniandi, yang disebut sebagai perangkat desa. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap masyarakat, khususnya kelompok tani di Desa Medaeng.
Fenomena ini menjadi ironi tersendiri. Selama ini, media kerap menyoroti kasus kakek-nenek yang justru terjerat hukum akibat ketidaktahuan atau keterbatasan pemahaman hukum. Namun kali ini, lansia dari Medaeng tampil dengan wajah berbeda: sebagai pencari keadilan, bukan pesakitan.
Sumber yang dihimpun dari para pelapor menyebutkan, langkah hukum ini diambil bukan karena kepentingan pribadi, melainkan demi meninggalkan warisan nilai kejujuran dan keberanian bagi generasi penerus.
“Setidaknya dalam sisa hidup kami, kami ingin membuktikan bahwa hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan kekuasaan,” ungkap salah satu pelapor lainnya.
Kini, para kakek dan nenek itu hanya berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan mereka secara profesional, objektif, dan transparan. Di usia senja, mereka tidak meminta belas kasihan mereka hanya menuntut keadilan. Tio











