SURABAYA – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur Aries Agung Paewai membeberkan mekanisme administrasi penyaluran dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir yang menyeret nama Ketua DPW Partai Gerindra Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Di hadapan majelis hakim, Aries menjelaskan tahapan administrasi hibah, mulai dari pengusulan, penganggaran, verifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD), penetapan penerima, pencairan, hingga pertanggungjawaban.
Aries menegaskan, peristiwa yang menjadi pokok perkara berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada Juni 2023.
“Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” kata Aries, dikutip dari Realita.co, Kamis (22/10/2026).
Jelaskan Tahapan Administrasi Hibah
Dalam kesaksiannya, Aries menerangkan bahwa pengelolaan dana hibah pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.
Proses tersebut mencakup sejumlah tahapan administratif yang menjadi bagian dari tata kelola keuangan pemerintah daerah. Setiap tahapan memiliki kewenangan dan prosedur tersendiri, termasuk dalam proses verifikasi calon penerima hibah.
Aries juga mengingatkan pentingnya membedakan keterangan mengenai mekanisme administrasi pemerintahan dengan keterlibatan seseorang dalam perkara hukum.
“Keterangan yang saya sampaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah. Saya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut. Karena itu, penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum,” ujarnya.
Ia menyatakan menghormati proses persidangan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada majelis hakim.
Sepuluh Saksi Diperiksa
Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim pada Kamis (22/10/2026) menghadirkan 10 saksi untuk menjelaskan rangkaian proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Febrie Harianto menjelaskan bahwa para saksi dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan peran dan keterkaitan mereka dengan proses penyaluran hibah.
Kelompok pertama berasal dari unsur Sekretariat Pemerintah Daerah yang dimintai keterangan mengenai alur penyusunan anggaran pokir, mulai dari perencanaan hingga penyaluran.
“Kelompok kedua berasal dari unsur OPD. Keterangan mereka diperlukan untuk menjelaskan proses penyaluran dana dari sumber awal anggaran ke perangkat daerah sebelum diteruskan kepada penerima hibah”ujarnya.
Sementara itu, kelompok ketiga terdiri atas penerima hibah, termasuk kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, dan lembaga yang menerima dana hibah pokir pada periode 2020–2023.
Pemeriksaan para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penegak hukum mengurai proses penganggaran dan penyaluran dana hibah pokir DPRD Jatim yang tengah diperiksa di pengadilan
Empat Terdakwa Hibah Pokir Didakwa Suap Anwar Sadad
Sementara dalam sidang sebelumnya, menyeret Empat terdakwa dalam perkara tersebut. Yaitu Moch. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Mereka didakwa memberikan suap terkait pengalokasian dana hibah pokir kepada Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, yang juga berstatus tersangka dalam pengembangan perkara ini.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Handoko Alfiantoro, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik ijon fee. Para terdakwa diduga dijanjikan mendapatkan alokasi pokir, kemudian memberikan sejumlah uang untuk memperoleh jatah hibah.
Nilai dugaan pemberian uang tersebut mencapai Rp22,27 miliar, dengan rincian:
- Achmad Yahya: Rp2,97 miliar.
- RA Wahid Ruslan: Rp2,8 miliar.
- M. Fathullah: Rp4,3 miliar.
- Moch. Mahrus Ali: Rp12,2 miliar.
Jaksa menyebut besaran fee dalam pengurusan alokasi dana hibah tersebut diduga sekitar 20 persen dari nilai dana yang dialokasikan.
Dalam dakwaan, alokasi hibah yang dikaitkan dengan Anwar Sadad disebut mencapai Rp242,7 miliar dari plafon anggaran pokir DPRD Jatim periode 2020–2022 sebesar Rp6,9 triliun. Empat terdakwa juga disebut berkaitan dengan pengelolaan alokasi hibah senilai Rp6,147 miliar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk tahun anggaran 2020–2021.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemberian suap.
Penasihat hukum para terdakwa, Suryono Pane, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa agar perkara segera memasuki tahap pembuktian. Pihaknya menyatakan akan fokus menjelaskan posisi dan peran para terdakwa dalam perkara tersebut.
Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan. Status Anwar Sadad sebagai tersangka dalam pengembangan perkara juga harus dibedakan dari putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap. @









