SURABAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, mulai melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kelola pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan meminimalkan potensi praktik pungutan liar (pungli).
Salah satu kebijakan utama yang segera diterapkan adalah digitalisasi seluruh proses perizinan melalui sistem aplikasi berbasis online.
“Kita akan menggunakan sistem online melalui aplikasi. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, proses perizinan menjadi lebih transparan. Rencananya Agustus ini sudah kita launching,” ujar Aftabuddin, yang baru beberapa pekan menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim.
Menurutnya, sistem perizinan online akan diberlakukan secara menyeluruh, termasuk untuk pelayanan di bidang pertambangan maupun Geologi dan Air Tanah (GAT).
Bidang GAT sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ertika Dinawati, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan pungutan liar.
Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, Aftabuddin menunjuk Ibnu Arief, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas ESDM Jatim, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.
“Plt Kabid GAT diisi oleh Pak Sekretaris (Ibnu Arief),” katanya.
Tak hanya mengandalkan digitalisasi layanan, Aftabuddin juga menerapkan sejumlah langkah preventif guna menutup celah terjadinya penyimpangan di lingkungan kerjanya.
Salah satunya dengan memperbanyak pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area pelayanan serta menerapkan prosedur baru dalam menerima tamu.
“Bisa dilihat sendiri, CCTV kita perbanyak. Semua pelayanan harus dilakukan di lantai bawah, tidak kami izinkan ke atas. Selain itu, pegawai tidak boleh sendirian menerima tamu, minimal harus dua orang. Kita menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas mantan atlet anggar tersebut.
Melalui serangkaian pembenahan tersebut, Dinas ESDM Jawa Timur berharap pelayanan publik menjadi lebih profesional, transparan, serta mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral. (TOM)











