Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Dua Direktur Penipu Investasi Solar, Padahal Residivis

Korban mengalami kerugian miliaran

Hukum105 Dilihat

Surabaya — R. De Laguna Latantri (Direktur PT Kapita Ventura Indonesia) dan M. Luthfy (Direktur PT Petro Energi Solusi) divonis bersalah dalam perkara penipuan investasi solar yang merugikan korban, Dra. Arie S. Tyawatie, M.M., sebesar Rp1,5 miliar. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada masing-masing terdakwa. Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa merugikan korban serta berpotensi merusak iklim investasi di masyarakat.

Namun, majelis hakim juga menyebutkan hal yang meringankan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum. Pertimbangan ini menuai sorotan, sebab kedua terdakwa diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah divonis dalam perkara penipuan serupa pada tahun 2025 dengan korban yang berbeda.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menyatakan pikir-pikir, mengingat tuntutan sebelumnya terhadap para terdakwa adalah 1 tahun 10 bulan penjara.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang terhadap korban dengan modus menawarkan kerja sama investasi suplai solar antara PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.

Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 hingga awal 2023. Terdakwa R. De Laguna Latantri memperkenalkan M. Luthfy kepada korban sebagai mitra bisnis dalam usaha suplai solar. Kepada korban, para terdakwa menjanjikan keuntungan 3–4 persen per bulan dari nilai investasi.

Tergiur dengan iming-iming keuntungan, korban menyetorkan dana secara bertahap hingga total mencapai Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan milik para terdakwa. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

Fakta persidangan mengungkap bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan usaha suplai solar sebagaimana yang ditawarkan kepada korban.

Uang hasil investasi justru digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama, atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut.

Sebagai catatan, kedua terdakwa sebelumnya telah divonis dalam perkara serupa. Dalam putusan PN Surabaya pada Kamis, 10 April 2025, Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyatakan M. Luthfy, S.E. dan R. De Laguna Latantri Putera terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.

Dalam perkara tersebut, M. Luthfy dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan R. De Laguna Latantri Putera dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis terbaru yang lebih ringan terhadap kedua terdakwa ini memicu sorotan publik, mengingat status mereka sebagai residivis dengan modus kejahatan yang sama. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *