Hakim Kritik Polisi Perkara Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim

Dari Isu Perselingkuhan dan Korupsi hingga pengkondisian Rp 20 juta Hentikan Demo

Hukum101 Dilihat

Surabaya – Nur Kholis, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengkritik Dika Rahman, anggota Polisi dari Polda Jawa Timur, pada Sidang Senin (12/1). Kritik itu dilontarkan saat Dika memberikan kronologi saat menangkap Sholihuddin dan M. Syaefuddin Suryanto, karena diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Peawai.

Sidang dimulai pihak pengacara kedua terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Dika. Di antaranya kronologi penangkapan serta unsur-unsur pemerasan yang diduga dilakukan dua terdakwa.

Dika merespon semua pertanyaan itu
dengan jawaban yang cukup jelas. Saking jelasnya suaranya bahkan sampai terdengar jelas dari bangku pengunjung deretan belakang.Menurutnya, Sholihuddin dan M. Syaefuddin Suryanto mengancam Aries Agung untuk melakukan aksi demonstrasi.
Isu yang digunakan sebagai bahan ancaman adalah tuduhan bahwa Kadindik selingkuh dengan istri tentara.

Dika menyebut, kedua terdakwa meminta tebusan uang sebesar Rp20 juta untuk menghapus unggahan foto Kadindik bersama seorang wanita. Dika yang sudah 7 tahun menjadi polisi itu meyakini perbuatan memenuhi unsur pemerasan.

Berbagai poin kemudian mulai disorot pengacara. Mulai mendebatkan administrasi penangkapan yang ideal, lalu pertanyaan tentang materil kasus. Pengacara sempat mengutarakan keberatan terdakwa yang ditangkap kasus pemerasan tapi keterangan di Berita Acara Pemeriksaan ditangkap karena kasus togel.

Pertanyaan itu membuat banyak yang terungkap. Salah satunya Dika mengaku bahwa sebelum menangkap Sholihuddin dan M. Syaefuddin Suryanto, terlebih dahulu bertemu dahulu dengan Hendra, orang yang mengaku sebagai utusan Kadindik. Hendra ini adalah orang yang menyerahkan uang Rp20 juta agar Sholihuddin dan M. Syaefuddin Suryanto menghapus unggahan foto Kadindik di sosmed dan mengurungkan niat demo.

Tak lama dari penjelasan itu, Nur Kholis yang saat itu bertugas sebagai hakim anggota ikut menyoroti. Dia mempertanyakan mengapa Hendra tidak turut ditangkap. Sebab menurut fakta-fakta di persidangan, dua mahasiswa ini sebenarnya yang terlebih dahulu ditawari uang agar mentakedown dan mengurungkan niat melakukan aksi demonstrasi.

“Kenapa Hendra sebagai pemberi tidak kamu tangkap? Kalau pemberinya ditangkap, kan jelas alurnya dari mana. Kalau uang itu ternyata dari Kadindik, saya pingin tanya kok baik ngasih uang,” ujar Hakim asal Madura itu.

Dika hanya bisa terdiam dan tidak memberikan jawaban apapun. Tak lama sebelum sesi itu selesai, hakim berpesan agar menyusun berita acara pemeriksaan sesuai fakta. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Peawai hingga berita ini selesai ditulis tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *