Hakim Kabulkan Praperadilan Buruh Perempuan, Negara Diperintahkan Ganti Rugi Rp81 Juta

Hukum259 Dilihat

Surabaya – Dwi Kurniawati, mantan karyawan PT Mentari Nawa Satria, tampak lega dan bahagia usai mendengarkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (23/12/2025) di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Dalam perkara praperadilan Nomor 42/Pid.Pra/2025/PN Sby, hakim menyatakan permohonan pemohon dikabulkan sebagian dan menetapkan ganti kerugian materiil sebesar Rp81 juta kepada Dwi Kurniawati.

Sebelumnya, Dwi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sekitar Rp200 juta. Selain itu, ia juga meminta agar Negara melalui Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon membayarkan ganti rugi sebesar Rp326.473.775 serta memerintahkan Termohon I Kapolsek Genteng dan Termohon II Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa.

Dalam permohonannya, pemohon juga meminta agar amar putusan diumumkan melalui sedikitnya tiga media nasional dan lima media lokal, baik cetak maupun elektronik, disertai permintaan maaf negara terhadap pemohon.

“Memerintahkan Termohon I dan Termohon II mengumumkan amar putusan a quo melalui media cetak maupun elektronik nasional dan lokal, disertai permintaan maaf negara terhadap Pemohon,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

Kuasa Hukum: Ada Kriminalisasi Buruh

Usai persidangan, kuasa hukum Dwi Kurniawati, Lingga, didampingi Agus dan tim hukum dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menyampaikan bahwa kliennya merupakan buruh perempuan yang justru mengalami kriminalisasi saat memperjuangkan hak normatifnya.

“Dwi sebelumnya melaporkan perusahaan karena upah tidak dibayarkan, tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak diberikan THR. Namun ironisnya, justru Dwi yang dilaporkan balik secara pidana,” ujar Lingga.

Ia menyesalkan laporan Dwi terhadap perusahaan tidak berjalan, sementara laporan balik dari perusahaan justru diproses hingga ke meja hijau.

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap buruh perempuan yang sedang memperjuangkan hak ketenagakerjaannya,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara Agus menegaskan sejak awal pihaknya telah mencium adanya upaya balas dendam dari pihak perusahaan.

“Sejak awal kami menduga adanya kriminalisasi. Buruh melapor pidana pengusaha, lalu pengusaha mencari-cari kesalahan. Kami sudah menyampaikan hal ini kepada aparat penegak hukum, namun penetapan tersangka tetap dilakukan,” ungkap Agus.

Ia menambahkan, meski kliennya berada dalam posisi lemah, tim hukum terus melakukan pendampingan hingga akhirnya Dwi dinyatakan bebas murni hingga tingkat kasasi.

Bebas Murni Hingga Kasasi

Diketahui, perkara ini bermula ketika Dwi menuntut haknya berupa upah kerja, kepesertaan BPJS, dan THR. Namun, PT Mentari Nawa Satria justru melaporkannya atas dugaan pemalsuan surat keterangan kerja terkait dokumen lamaran yang disebut-sebut berasal dari Koperasi Rumah Sakit William Booth Surabaya.

Dwi sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan. Namun pada perkara pidana tahun 2024, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan Dwi tidak terbukti bersalah. Upaya kasasi yang diajukan jaksa pun ditolak Mahkamah Agung, sehingga putusan bebas tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Atas dasar itulah, Dwi kemudian mengajukan gugatan praperadilan guna memulihkan nama baiknya.

Terpisah, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada mantan Kapolrestabes Surabaya tahun 2024, Brigjen Pol Pasma Royce, yang kini menjabat Wakapolda Jawa Timur, belum mendapatkan tanggapan terkait perkara tersebut. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *