Hak Waris Anak Kandung Diduga Dikesampingkan, Tergugat Absen Dua Kali di PA Surabaya

Hukum43 Dilihat

SURABAYA – Sidang perkara perdata terkait dugaan penghilangan hak waris anak kandung kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Namun, untuk kedua kalinya, pihak tergugat dari lingkar Ninik Surjani dan PT Glenmore tidak hadir tanpa keterangan resmi.

Ketiadaan tergugat kembali menyisakan kursi kosong di ruang sidang. Situasi ini memantik sorotan publik dan memunculkan dugaan adanya sikap tidak kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Perkara yang disidangkan bukan sengketa biasa, melainkan menyentuh hak keperdataan paling mendasar, yakni hak waris anak kandung yang diduga dihapus atau dikesampingkan dalam struktur kepemilikan saham perusahaan.

Publik pun mempertanyakan alasan mangkirnya tergugat dari persidangan. Ketidakhadiran berulang dinilai justru memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik (bad faith) dalam menghadapi proses hukum.

Dalam hukum acara perdata, tergugat yang telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dapat dikenai putusan verstek sebagaimana diatur dalam Pasal 125 HIR atau Pasal 149 RBg. Artinya, majelis hakim berwenang memutus perkara tanpa kehadiran tergugat, sehingga hak untuk membela diri berpotensi gugur.

Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menilai mangkirnya tergugat secara berulang merupakan sikap yang tidak patut dalam perkara serius.

“Ketidakhadiran berulang dalam sidang bukan sikap elegan, apalagi dalam perkara yang menyangkut hak waris. Ini memberi kesan kuat adanya upaya menghindari hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara akal-akalan,” tegas Gus Aulia. Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan bahwa hak waris merupakan hak keperdataan yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihapus melalui rekayasa administratif maupun kekuasaan modal.

“Jika benar ada upaya menghilangkan hak anak kandung dari hak waris atau kepemilikan saham, maka itu bukan hanya cacat moral, tetapi berpotensi pidana. Aparat penegak hukum wajib bersikap jeli dan berani,” ujarnya.

Gus Aulia juga menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola korporasi.

“Perusahaan yang menghindari proses hukum justru sedang merusak reputasinya sendiri. Dunia usaha dibangun atas dasar kepercayaan, dan kepercayaan runtuh ketika hukum diabaikan,” tambahnya. Jer

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *