Gunadhi Sugiono Terbukti Bersalah, Divonis 5 Tahun Bui

Amar putusan dibacakan melalui Video Call

Berita19 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Gunadhi Sugiono dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Silvi Yanti Zulfia dalam sidang daring, Selasa (4/11).

Hakim menyatakan Gunadhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Silvi saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suplan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Baik jaksa maupun pihak pembela menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini berawal ketika Gunadhi membeli lima paket sabu seberat total ±7,882 gram dan satu butir ekstasi ±0,297 gram dari seseorang di rumahnya di Manyar Jaya VIII/A No. 43, Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya, pada 31 Mei 2025. Barang haram itu dibeli seharga Rp1,2 juta per gram sabu dan Rp400 ribu untuk satu butir ekstasi.

Polisi kemudian menangkap Gunadhi pada 16 Juni 2025 dan menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, timbangan digital, bungkus rokok berisi plastik klip, serta satu unit ponsel Oppo A58 hitam.

Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk narkotika golongan I. Berdasarkan fakta persidangan, Gunadhi terbukti memperjualbelikan narkotika golongan I melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *